IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan diterbitkan bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Sebaliknya, regulasi tersebut bertujuan melindungi wajib pajak agar memperoleh pendampingan dari pihak yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Penegasan itu disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Heri Kuswanto saat membuka sosialisasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diikuti ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak secara daring, Rabu (15/7/2026).
“Semangat PMK 44 ini bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Justru untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar mendapatkan pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas yang memadai,” kata Heri.
Menurut Heri, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan judicial reviewterhadap ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan. PMK 44/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi seluruh pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Ia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, sehingga wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang sehingga membutuhkan pendampingan dari kuasa yang kompeten.
“Keberadaan konsultan pajak maupun kuasa di bidang perpajakan memegang peranan sangat penting. Karena itu diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi,” ujarnya.
Heri juga mengungkapkan jumlah konsultan pajak di Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan kebutuhan wajib pajak. Karena itu, pemerintah memandang peran empat asosiasi konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP semakin penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Selain PMK 44 Tahun 2026, sosialisasi juga membahas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurut Heri, aturan tersebut disusun untuk mewujudkan keadilan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. (bl)
