Intensifikasi Pajak DJP Hasilkan Rp 74,8 Triliun, Tumbuh 33,3%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat program intensifikasi perpajakan terus menopang penerimaan negara sepanjang semester I-2026.

Hingga 30 Juni 2026, penerimaan yang berasal dari berbagai upaya pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan mencapai Rp 74,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi tersebut meningkat 33,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kenaikan itu menjadi salah satu faktor yang memperkuat pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.

“Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 , dikutip Selasa (14/7).

Berdasarkan paparan DJP, kontribusi terbesar berasal dari fungsi pengawasan yang membukukan penerimaan sebesar Rp 34,7 triliun atau tumbuh 42,8% secara tahunan.

Sementara itu, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 30,4 triliun, meningkat 31,2% dibandingkan semester I-2025.

Adapun penerimaan yang bersumber dari penegakan hukum mencapai Rp 1,4 triliun atau melonjak 56,8% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan dari kegiatan penagihan tercatat sebesar Rp 8,2 triliun atau naik 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain memaparkan perkembangan intensifikasi pajak, Bimo juga menyoroti perbaikan indikator tax buoyancy Indonesia pada semester I-2026.

Ia menyebut angka tax buoyancy mencapai 2,25, melampaui capaian tertinggi sebelumnya sebesar 2,22 yang dibukukan pada 2022.

“Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak,” jelasnya.

Menurut Bimo, peningkatan tax buoyancy tersebut menjadi sinyal bahwa efektivitas sistem perpajakan nasional terus membaik.

Ia menilai kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak kini semakin kuat meski harga komoditas global telah memasuki fase normalisasi.

Dengan kata lain, kapasitas penerimaan pajak dinilai tidak lagi terlalu bergantung pada lonjakan harga komoditas ekspor, melainkan semakin ditopang oleh penguatan administrasi perpajakan dan efektivitas pengawasan. (ds)

en_US