IKPI, Makassar: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong IKPI Cabang Makassar memperkuat edukasi perpajakan bagi sektor properti melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam silaturahmi Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, dengan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Sabtu (11/7/2026) malam.
Jemmi Sutiono mengatakan, pertemuan yang berlangsung secara informal tersebut dimanfaatkan untuk membahas perkembangan program yang telah dijalankan IKPI Cabang Makassar sekaligus merumuskan langkah pengembangan kegiatan organisasi ke depan.
“Pengurus Pusat mengapresiasi semangat dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI Cabang Makassar. Dari diskusi tersebut juga muncul gagasan untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.
Menurut Jemmi, salah satu tindak lanjut yang didorong Pengurus Pusat adalah menjalin kerja sama antara IKPI Cabang Makassar dan Real Estat Indonesia (REI) Makassar. Langkah tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani Pengurus Pusat IKPI dengan DPP REI di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata, khususnya melalui pelatihan dan sosialisasi perpajakan bagi pelaku usaha di sektor properti dan pengembang real estat.
“Kami ingin kolaborasi ini dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, seperti sosialisasi maupun pelatihan perpajakan bagi sektor real estate sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan,” kata Jemmi.
Lebih lanjut, Jemmi mengungkapkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyambut baik rencana tersebut. Pengurus Pusat pun siap memberikan dukungan apabila kerja sama antara IKPI Cabang Makassar dan REI Makassar direalisasikan, termasuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi di daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, IKPI berharap edukasi perpajakan kepada pelaku usaha sektor properti dapat semakin luas sehingga mampu meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)
