IKPI Tegaskan Tarif Pajak UMKM Tidak Berubah

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap 0,5 persen dan tidak mengalami perubahan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pengaturan terkait subjek pajak, jangka waktu pemanfaatan tarif final, serta mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk Seputar UMKM dan Kontribusinya yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara tersebut berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta mengikuti kegiatan secara luring dan sebagian lainnya bergabung secara daring.

Sementara itu, para narasumber juga mengikuti kegiatan secara luring maupun daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono yang memaparkan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dari sisi administrasi perpajakan, serta Owner KJA Ferry Tulung yang memberikan perspektif praktis mengenai pengelolaan usaha dan kepatuhan perpajakan.

Dalam paparannya, Vaudy mengingatkan agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tidak salah menafsirkan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai kebijakan yang menaikkan tarif pajak.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penyempurnaan ketentuan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, jangka waktu penggunaannya, serta berbagai aspek administrasi perpajakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus memastikan fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan sesuai karakteristik UMKM. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendorong pelaku usaha membangun tata kelola yang lebih baik.

Menurut Vaudy, pemahaman yang benar terhadap substansi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai besaran pajak yang harus dibayar.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha, mulai dari membangun legalitas, menyusun pembukuan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pengembangan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, baik dari sisi kebijakan, administrasi perpajakan, maupun praktik di lapangan. Vaudy berharap sosialisasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi perpajakan sehingga fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. (bl)

en_US