Bincang Pajak: IKPI Depok Ajak Wajib Pajak Cepat Beradaptasi dengan PP 20/2026

IKPI, Depok: Perubahan regulasi perpajakan merupakan dinamika yang tidak dapat dihindari. Karena itu, kemampuan memahami aturan baru secara cepat dan tepat menjadi kunci agar Wajib Pajak maupun konsultan pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

Pesan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, saat membuka kegiatan Bincang Pajak Series Juli 2026 yang mengangkat tema Update Regulasi Pajak Terbaru: Pahami Perubahan PP 20 Tahun 2026 bersama Para Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti 120 peserta dan terbuka untuk umum serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hendra mengatakan, tantangan dalam dunia perpajakan bukan terletak pada banyaknya perubahan regulasi, melainkan pada kecepatan seluruh pemangku kepentingan dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

“Perubahan regulasi perpajakan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Tantangannya bukan pada banyaknya perubahan aturan, tetapi pada seberapa cepat kita mampu memahami dan beradaptasi,” ujarnya.

Menurutnya, melalui Bincang Pajak tersebut, IKPI Cabang Depok ingin memastikan para peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih baik, lebih pasti, dan lebih percaya diri.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak, lanjut Hendra, IKPI Cabang Depok berkomitmen untuk terus menjadi ruang pembelajaran, diskusi, dan kolaborasi antara konsultan pajak, Wajib Pajak, akademisi, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menegaskan, kepatuhan perpajakan yang berkualitas tidak hanya dibangun melalui regulasi yang baik, tetapi juga oleh pemahaman yang benar serta komunikasi yang efektif antara seluruh pihak yang terlibat.

“Kami percaya bahwa kepatuhan pajak yang berkualitas lahir dari pengetahuan yang benar dan komunikasi yang baik,” katanya.

Karena itu, Hendra mengapresiasi kesediaan para narasumber dari DJP yang hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai substansi perubahan PP 20 Tahun 2026. Menurutnya, kesempatan tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk berdiskusi, mengajukan pertanyaan, sekaligus memperdalam pemahaman terhadap ketentuan baru yang berlaku.

Ia berharap seluruh peserta tidak hanya memperoleh materi selama kegiatan berlangsung, tetapi juga membawa wawasan baru yang dapat diterapkan dalam praktik perpajakan sehari-hari.

“Peraturan boleh berubah, tetapi profesionalisme, integritas, dan semangat untuk terus belajar harus selalu menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.

Melalui penyelenggaraan Bincang Pajak Series Juli 2026, Hendra berharap sinergi antara profesi konsultan pajak, Wajib Pajak, akademisi, dan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat sehingga mampu mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih berkualitas di tengah dinamika perubahan regulasi.

Hadir pada kegiatan ini, Eddy Triyono (Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak) Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak), Zulfikar Irfial Chizli(Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak), dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak). Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator (bl)

en_US