IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan pendekatan digital untuk mendorong pelunasan tunggakan pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak dengan menggunakan pendekatan behavioural insight (BI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga kini DJP telah mengirimkan sebanyak 1.853.854 email kepada wajib pajak yang menjadi target penagihan melalui pendekatan tersebut.
Nilai tunggakan yang tercakup dalam pengiriman email itu mencapai sekitar Rp 36 triliun. Dari total tersebut, pembayaran yang telah diterima DJP mencapai sekitar Rp 1,37 triliun.
“Terkait email blast yang dikirim kepada para penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan BI Penagihan Pajak adalah sebanyak 1.853.854 email. Adapun total nilai tunggakan adalah sebesar Rp 36 triliun,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7).
Strategi ini merupakan bagian dari optimalisasi penagihan dengan memanfaatkan perubahan perilaku wajib pajak melalui pengingat yang bersifat persuasif.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan pajak.
Konsep behavioural insight sendiri berfokus pada pemberian edukasi dan pengingat kepada wajib pajak mengenai kewajiban yang belum dipenuhi.
Metode ini telah diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
Di Amerika Serikat, misalnya, otoritas pajak telah menggunakan sistem otomatis yang mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada wajib pajak mengenai sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Bank Dunia mencatat penerapan pendekatan BI di Polandia pada 2017 mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan biaya implementasi yang relatif rendah, serta menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,7%.
Praktik serupa juga diterapkan di Selandia Baru melalui sistem pengelolaan utang pajak (tax debt management system). Otoritas pajak di negara tersebut mengirimkan pemberitahuan secara otomatis kepada wajib pajak melalui berbagai kanal komunikasi, seperti SMS, surat elektronik, media sosial, hingga telepon.
Sebelumnya, DJP telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 mengenai pengiriman email resmi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa seluruh email resmi dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.
Masyarakat diminta mewaspadai email yang mengatasnamakan DJP tetapi berasal dari domain lain karena berpotensi merupakan upaya penipuan.
Selain itu, DJP mengingatkan bahwa tunggakan pajak yang tidak segera dilunasi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera menindaklanjuti pemberitahuan resmi yang diterima agar kewajiban perpajakannya dapat diselesaikan tepat waktu. (ds)
