PFII Tebar Insentif Jumbo, Pengusaha Bilang Masih Ada PR Besar

IKPI, Jakarta: Kalangan dunia usaha menilai berbagai insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada perbaikan iklim investasi secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira mengatakan fasilitas fiskal seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga berbagai kemudahan perpajakan memang menjadi salah satu pertimbangan investor ketika memilih lokasi investasi.

“Di tengah persaingan antarnegara yang semakin ketat, insentif seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, fasilitas PPN, hingga berbagai kemudahan perpajakan memang menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan investor,” ujar Angggawira dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7).

Meski demikian, menurutnya pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak.

Ia menilai banyak negara berhasil menjadi tujuan investasi karena mampu menciptakan ekosistem usaha yang efisien dan stabil, bukan semata-mata menawarkan fasilitas perpajakan yang besar.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjadikan insentif fiskal sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih luas sehingga mampu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Anggawira juga mengusulkan agar pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara lebih selektif melalui pendekatan berbasis kinerja (performance-based incentives).

Dengan skema tersebut, insentif diprioritaskan bagi investasi yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, serta berorientasi ekspor.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan beban fiskal yang ditanggung negara.

Selain itu, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu pelayanan.

Proses administrasi yang cepat dan mudah diprediksi, kata dia, menjadi faktor penting bagi investor dalam menilai daya saing suatu negara.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komite Tetap Kajian Hilirisasi dan Investasi, Chandra Wahjudi.

Ia menilai paket insentif dalam RUU PFII secara konsep sudah cukup kompetitif dibandingkan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan.

Menurut Chandra, Indonesia untuk pertama kalinya menawarkan berbagai fasilitas perpajakan dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi sehingga berpotensi meningkatkan daya tarik kawasan PFII.

Namun, ia menekankan bahwa insentif pajak hanya menjadi faktor awal yang mendorong investor melirik suatu negara.

“Bagi investor skema ini jelas menarik dan dapat menjadi pemicu awal untuk mempertimbangkan masuk ke PFII,” kata Chandra.

Investor global, lanjutnya, umumnya baru akan menempatkan investasi dalam skala besar apabila tersedia kepastian hukum, regulasi yang stabil, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta infrastruktur yang mampu mendukung aktivitas keuangan internasional.

“Tanpa fondasi tersebut, insentif perpajakan yang besar sekalipun sulit mengimbangi risiko regulasi maupun risiko operasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memasukkan berbagai fasilitas perpajakan dalam draf RUU PFII untuk meningkatkan daya tarik kawasan pusat finansial internasional.

Fasilitas tersebut mencakup pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu, pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk atas barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

en_US