PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Bertindak di Luar Klasifikasi Izin

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, setiap kuasa pajak diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimilikinya. Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap kuasa hanya menjalankan kewenangan sesuai kompetensi dan legalitas yang dimiliki.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang memuat kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Selain menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, kuasa juga wajib melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Artinya, seorang Konsultan Pajak maupun pihak lain yang telah memperoleh SKT tidak dapat menjalankan tugas di luar ruang lingkup kewenangan yang diberikan berdasarkan izin atau status yang dimilikinya. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan seorang kuasa tidak hanya ditentukan oleh adanya Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak, tetapi juga oleh klasifikasi izin yang dimiliki kuasa tersebut.

Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Melalui pembatasan berdasarkan klasifikasi izin, setiap kuasa diharapkan menjalankan tugas sesuai kompetensinya sehingga kualitas pendampingan kepada wajib pajak tetap terjaga.

Selain mengatur batas kewenangan, PMK 44 Tahun 2026 juga mewajibkan kuasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, dan etika profesi, serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan wajib pajak.

Pemerintah juga melarang kuasa menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk dalam proses pemeriksaan. Apabila kuasa melanggar kewajiban, bertindak di luar ketentuan yang berlaku, atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (bl)

en_US