IKPI Hadiri RDPU Komisi XI DPR, Beri Masukan atas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Agenda rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, salah satu regulasi yang disiapkan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

Kehadiran IKPI dalam forum tersebut menjadi bentuk partisipasi organisasi profesi konsultan pajak dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap penyusunan regulasi yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan sistem perpajakan, investasi, serta tata kelola pusat keuangan internasional di Indonesia.

Delegasi Pengurus Pusat IKPI dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny E. Rindorindo, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal Pino Siddharta, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Melalui keikutsertaan dalam RDPU tersebut, IKPI menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi dalam proses pembentukan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan dan iklim investasi nasional.

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 8.000 konsultan pajak di Indonesia, IKPI memandang pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (bl)

en_US