IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai lembaga peradilan khusus yang akan menangani berbagai sengketa yang timbul di kawasan pusat finansial tersebut.
Salah satu karakteristik utama pengadilan ini adalah putusannya bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, putusan Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun mekanisme hukum lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Berdasarkan Pasal 23, Pengadilan PFII diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII.
Ruang lingkup kewenangan itu mencakup sengketa kegiatan usaha, perselisihan kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, sengketa terkait pemberian fasilitas perpajakan, hingga perselisihan yang muncul dari transaksi yang berlangsung di kawasan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga berwenang memberikan penafsiran terhadap Peraturan Dewan PFII apabila terjadi perbedaan pemahaman atau persoalan hukum dalam penerapannya.
Tidak hanya menangani perkara perdata dan bisnis, Pengadilan PFII juga memperoleh kewenangan untuk mengakui serta melaksanakan putusan arbitrase, termasuk putusan arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di kawasan PFII.
“Pengadilan PFII juga berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan lembaga arbitrase atau putusan arbitrase internasional terkait sengketa,” bunyi Pasal 23 ayat (2), dikutip Senin (6/7).
Meski demikian, terdapat pengecualian apabila Ketua Pengadilan PFII menolak pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan kepentingan nasional.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
RUU PFII juga menegaskan bahwa perkara pidana serta perkara yang menyangkut keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penyelesaian perkara pidana di kawasan PFII tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam Pasal 23 ayat (7) dan ayat (8), ditegaskan bahwa Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir.
Konsekuensinya, setiap putusan, penetapan, maupun perintah yang dikeluarkan pengadilan tersebut tidak dapat digugat melalui banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lain kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas mana pun.
Satu-satunya pengecualian berlaku terhadap penetapan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Untuk mendukung penyelesaian perkara lintas yurisdiksi, Pengadilan PFII juga diberikan kewenangan menjalin kerja sama dengan pengadilan di dalam maupun luar negeri, termasuk dalam pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan, serta penyelesaian sengketa lintas negara. (ds)
