IKPI Perkuat Benteng Etika demi Jaga Marwah Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat penerapan kode etik sebagai benteng utama menjaga kehormatan dan marwah profesi konsultan pajak. Upaya tersebut diwujudkan melalui program diseminasi Kode Etik IKPI yang digelar di berbagai cabang sebagai bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan diseminasi Kode Etik di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, penguatan pemahaman terhadap kode etik menjadi sangat penting di tengah semakin kompleksnya tantangan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kemampuan teknis harus selalu diiringi dengan integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi tetap terjaga.

“Diseminasi kode etik ini merupakan program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika. Tujuannya untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar menjaga dan menjalankan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan profesinya,” kata Robert.

Ia menegaskan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota dalam memberikan jasa kepada wajib pajak. Karena itu, setiap konsultan pajak dituntut menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.

Menurut Robert, marwah profesi dibangun melalui perilaku setiap anggotanya. Karena itu, konsultan pajak tidak boleh memberikan pendapat yang menyesatkan, menangani perkara di luar kompetensinya, maupun mengabaikan ketentuan hukum hanya untuk memenuhi kepentingan klien. Seluruh anggota wajib menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi.

Ia berharap, melalui diseminasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemahaman anggota terhadap Kode Etik IKPI semakin kuat sehingga mampu menjaga kehormatan organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

“Kita ingin setiap anggota memahami bahwa menjaga kode etik berarti menjaga nama baik profesi dan organisasi. Kepercayaan publik merupakan aset yang harus dipelihara bersama,” ujarnya.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 100 anggota. Selain membahas regulasi perpajakan terbaru, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komitmen anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme sebagai fondasi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

en_US