Pendapatan Negara 2027 Naik, DPR Minta Basis Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Peningkatan target tersebut diiringi dorongan agar pemerintah memperkuat kepatuhan wajib pajak, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital.

Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wijanto, mengatakan pendapatan negara pada 2027 disepakati berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang mematok kisaran 11,82% hingga 12,40% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan juga dinaikkan menjadi 10,16% hingga 10,50% PDB, dari usulan awal pemerintah sebesar 10,02% hingga 10,50% PDB.

Adapun target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disepakati berada pada kisaran 1,85% hingga 1,89% PDB.

Menurut Wihadi, arah kebijakan pendapatan negara pada 2027 ditujukan untuk meningkatkan penerimaan secara bertahap dan berkelanjutan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Kebijakan di bidang pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, peningkatan rasio pendapatan negara akan ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta perluasan basis pajak.

Selain itu, Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital dan dinamika perpajakan global.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan iklim investasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, pemberian insentif fiskal yang lebih terukur, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurut Banggar, strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat kredibilitas APBN sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Wihadi menegaskan, penyesuaian kebijakan perpajakan juga perlu diselaraskan dengan perkembangan ekonomi digital dan sistem perpajakan global agar Indonesia dapat memanfaatkan sumber-sumber penerimaan baru tanpa mengurangi daya saing investasi.

“Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” katanya. (ds)

en_US