Tak Bisa Akali Pajak, DJP Pantau Omzet Seller Online dari Data Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang disampaikan pedagang online kepada marketplace.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan, setiap bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan langsung tercatat dalam akun wajib pajak sekaligus masuk ke basis data DJP.

Dengan sistem tersebut, otoritas pajak dapat menghimpun informasi omzet pedagang yang berasal dari seluruh transaksi di marketplace yang menjadi pemungut pajak.

“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” ujar Hantriono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Hantriono, data transaksi tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk mencocokkan kebenaran surat pernyataan yang diajukan pedagang agar memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 karena omzetnya masih di bawah Rp 500 juta setahun.

Melalui pengumpulan data tersebut, DJP dapat mengetahui total omzet setiap pedagang sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan surat pernyataan yang disampaikan, hal itu dapat terdeteksi.

“Jadi kita bisa mantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” katanya.

Ia menambahkan, proses pencocokan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace diterapkan.

“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk mem-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak mengenakan pungutan kepada seluruh pedagang online.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengecualikan sejumlah transaksi dan pelaku usaha lainnya, antara lain mitra perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang jasa pengiriman atau ekspedisi, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta pedagang pulsa dan kartu perdana.

Kemudian, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan juga masuk dalam pengecualian tersebut. (ds)

en_US