DJP Bidik Penerimaan Rp 24 Triliun Setahun dari Penerapan Pajak Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital akan melonjak signifikan setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama lima tahun terakhir kontribusi penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital terus mengalami peningkatan.

Meski demikian, pemerintah masih melihat ruang yang besar untuk mengoptimalkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan sistem administrasi perpajakan.

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Bimo, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memperkirakan angka tersebut dapat meningkat hingga dua kali lipat hingga mencapai Rp 24 triliun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” katanya

Ia menjelaskan, proyeksi tersebut akan sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan kebijakan, hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha dan penyelenggara marketplace selama masa implementasi.

Bimo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan semata mengejar penerimaan negara, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, setara, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran, di mana pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang digunakan oleh masing-masing wajib pajak. (ds)

en_US