IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski aturan telah efektif berlaku, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan agar masing-masing platform dapat menyelesaikan pengembangan sistem pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha telah lama berlaku, sedangkan yang berubah hanya mekanisme pemungutannya.
“Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, pemerintah memilih marketplace sebagai pemungut pajak karena transaksi perdagangan kini semakin banyak dilakukan melalui platform digital.
Dengan mekanisme tersebut, penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang kini dialihkan menjadi dipungut langsung oleh platform yang telah ditunjuk.
Menurut Bimo, kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan. Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.
DJP juga memastikan pelaku usaha berskala kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku UMKM.
“Ini menjadi sinyal yang sangat penting bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” katanya.
Adapun besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui platform, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pungutan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan itu menjadi bagian dari pelunasan pajak final.
Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan mekanisme umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ds)
