Hitung Mundur Pajak Marketplace, DJP Pastikan Sistem Sudah Siap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh persiapan penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace telah rampung.

Dengan demikian, kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) itu diyakini siap diimplementasikan dari sisi regulasi maupun sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku e-commerce, hingga asosiasi terkait dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, DJP juga telah memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi agar dapat terhubung dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.

“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” kata Inge di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Selain kesiapan sistem, DJP juga akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi dasar penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keputusan tersebut dijadwalkan terbit bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan pada 1 Juli 2026.

Inge menegaskan DJP tidak menerbitkan aturan baru karena mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

“Kalau tidak ada perubahan, Kep penunjukan juga akan terbit besok,” katanya.

Meski demikian, DJP belum mengungkapkan berapa jumlah marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada tahap awal implementasi.

Menurut Inge, informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya keputusan dirjen.

Sebagai informasi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan untuk menambah jenis pajak baru.

Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.

“Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.

Menurutnya, banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital. (ds)

en_US