Kemenkum Wajibkan Seluruh Korporasi Perbarui Laporan Pemilik Manfaat

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mewajibkan seluruh korporasi menyampaikan laporan dan melakukan verifikasi data pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagai bagian dari penguatan transparansi serta akurasi data badan hukum di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh korporasi, baik perseroan terbatas, yayasan, maupun perkumpulan, wajib menyampaikan laporan pemilik manfaat melalui sistem Direktorat Jenderal AHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Selain menyampaikan laporan, korporasi juga diwajibkan mengisi kuesioner pemilik manfaat pada saat melakukan pelaporan maupun ketika terdapat perubahan data korporasi atau pembaruan informasi pemilik manfaat. Kewajiban tersebut dilakukan melalui sistem elektronik Ditjen AHU sebagai bagian dari proses verifikasi untuk meningkatkan keakuratan data pemilik manfaat korporasi.  

Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pengisian kuesioner tetap berlaku bagi korporasi yang sebelumnya telah menyampaikan laporan pemilik manfaat. Dengan demikian, setiap perubahan data korporasi maupun informasi pemilik manfaat harus disertai pembaruan data pada sistem Ditjen AHU.  

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, korporasi yang tidak menyampaikan laporan pemilik manfaat atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses pada sistem Ditjen AHU.  (bl)

 

en_US