Tak Perbarui Data Administrasi Selama Lima Tahun, Korporasi Bisa Berstatus Nonaktif

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menetapkan kebijakan penataan administrasi korporasi dengan memberikan status nonaktif kepada badan hukum yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Melalui surat edaran itu, seluruh korporasi yang meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan diwajibkan menyampaikan pembaruan atau perubahan data administrasi kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik Ditjen AHU. Pembaruan tersebut paling sedikit mencakup pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus sesuai ketentuan anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan.  

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dan tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan selama lima tahun ke belakang sejak surat edaran ditandatangani akan dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.  

Selanjutnya, Ditjen AHU akan mengumumkan daftar sementara korporasi nonaktif melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media lainnya. Apabila dalam waktu enam bulan sejak pengumuman korporasi tetap tidak melakukan pembaruan data, statusnya akan ditetapkan sebagai korporasi nonaktif dan masuk dalam daftar tetap korporasi nonaktif.  

Korporasi yang telah berstatus nonaktif akan memperoleh tanda khusus berupa status “Nonaktif” yang ditampilkan pada sistem Ditjen AHU dan profil korporasi sebagai bagian dari penataan basis data korporasi nasional.  

Meski demikian, status tersebut dapat dihapus apabila pengurus korporasi segera melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pembaruan dilakukan, tanda khusus “Nonaktif” akan dihapus dari sistem Ditjen AHU dan korporasi dikeluarkan dari daftar tetap korporasi nonaktif.  

Bagi korporasi yang berstatus nonaktif namun aksesnya terblokir, Ditjen AHU memberikan mekanisme pembukaan blokir terlebih dahulu. Korporasi wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan data pemilik manfaat apabila pemblokiran terjadi karena belum memenuhi kewajiban tersebut, sebelum dapat melakukan pembaruan data administrasi.  (bl)

en_US