AMRO Puji Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Dinilai Meningkat

IKPI, Jakarta: Sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil positif di mata lembaga internasional.

ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menilai digitalisasi administrasi pajak tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus menopang kinerja penerimaan negara pada awal tahun ini.

Dalam laporan ASEAN+3 Quarterly Fiscal Bulletin edisi Juni 2026, AMRO menyebut penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia pada kuartal I-2026.

Lembaga tersebut menyatakan penerimaan pajak penghasilan Indonesia menguat berkat peningkatan kepatuhan wajib pajak setelah Coretax diterapkan secara penuh sejak awal 2026.

“Di Indonesia, penerimaan pajak berbasis penghasilan yang lebih kuat didukung oleh peningkatan administrasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, setelah implementasi penuh sistem administrasi perpajakan Coretax sejak awal 2026,” tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (29/6).

Penilaian itu menjadi sinyal positif bagi DJP mengingat Coretax sempat menghadapi berbagai persoalan teknis pada masa awal implementasinya.

Kendati demikian, AMRO menilai sistem tersebut kini mulai memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas administrasi perpajakan.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencatat penerimaan pajak konsumsi Indonesia tetap tumbuh kuat pada kuartal pertama tahun ini.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahkan meningkat 57,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut AMRO, lonjakan tersebut memang turut dipengaruhi oleh basis penerimaan yang rendah pada 2025.

Secara regional, AMRO melihat kondisi fiskal negara-negara ASEAN+3 masih cukup solid pada awal 2026.

Pertumbuhan penerimaan negara ditopang aktivitas ekonomi yang tetap kuat, kenaikan penerimaan pajak penghasilan badan, penerimaan pajak konsumsi yang stabil, serta perbaikan administrasi perpajakan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Meski demikian, AMRO mengingatkan masih terdapat tekanan pada sisi penerimaan yang berasal dari sektor sumber daya alam. Penerimaan minyak dan gas Indonesia tercatat turun 24,3% secara tahunan.

Lembaga tersebut menilai dampak kenaikan harga komoditas akibat konflik di Timur Tengah belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara. (ds)

en_US