Pakar Beberkan Cara Negara Lain Menutup Celah Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing menjadi tantangan yang tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga berbagai negara lain. Karena itu, sejumlah negara telah mengembangkan berbagai strategi untuk mempersempit celah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, mengatakan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penanganan under invoicing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, salah satu praktik yang banyak diterapkan adalah pembangunan database nilai pabeanberdasarkan data perdagangan internasional, harga komoditas global, serta transaksi impor sebelumnya. Dengan sistem tersebut, transaksi yang nilainya jauh di bawah harga normal dapat langsung ditandai (red flag) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sejumlah negara juga mengintegrasikan data antara otoritas pajak, bea cukai, bank sentral, dan otoritas devisa sehingga setiap transaksi dapat diverifikasi secara menyeluruh.

“Data impor tidak hanya diperiksa saat barang masuk, tetapi juga dibandingkan dengan laporan keuangan, SPT pajak, pembayaran devisa, hingga transaksi dengan perusahaan afiliasi,” ujarnya.

Ning menjelaskan, penguatan dokumentasi transfer pricing juga menjadi instrumen penting, terutama untuk transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan afiliasi. Melalui dokumen seperti master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR), otoritas dapat menilai kewajaran harga transaksi dan melakukan koreksi apabila ditemukan penyimpangan.

Ia menambahkan, pertukaran informasi perpajakan dan kepabeanan lintas negara melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk mendeteksi praktik under invoicing. Dengan mekanisme tersebut, data ekspor suatu negara dapat dicocokkan dengan data impor negara tujuan sehingga perbedaan nilai transaksi lebih mudah teridentifikasi.

Tidak hanya itu, Ning mengatakan sejumlah negara maju kini juga mengandalkan kecerdasan buatan (artificial intelligence), machine learning, risk scoring, dan predictive analytics untuk mengidentifikasi sektor maupun pelaku usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Negara-negara maju tidak lagi memeriksa seluruh transaksi. Mereka menggunakan pendekatan berbasis risiko sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Menurut Ning, berbagai praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pengawasan perdagangan internasional. Ia menilai kombinasi antara integrasi data, pemanfaatan teknologi, pertukaran informasi lintas negara, dan audit berbasis risiko akan lebih efektif dalam menekan praktik under invoicing dibandingkan hanya mengandalkan sanksi yang lebih berat. (bl)

en_US