IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai manfaat keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond lebih besar dibanding risiko yang muncul dari pemberian perlindungan hukum kepada investor instrumen tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar dapat dimanfaatkan bagi perekonomian nasional.
Purbaya mengakui pemerintah memahami adanya kritik bahwa perlindungan hukum dalam instrumen tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan, termasuk dugaan pencucian uang.
Namun, ia menegaskan pemerintah sengaja mengambil langkah tersebut untuk mendorong dana yang selama ini tidak terpantau masuk ke dalam sistem ekonomi formal.
“Daripada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan perlindungan yang diberikan tidak berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas maupun aset investor. Menurut dia, jaminan hanya melekat pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Purbaya menegaskan aparat penegak hukum maupun otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha, perusahaan, atau aset lain milik investor apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut berbeda dengan skema pengampunan pajak atau tax amnesty yang memberikan pengampunan lebih luas terhadap harta yang diungkapkan peserta program.
Kontroversi mengenai instrumen tersebut muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui Pasal 50A, pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menjamin pembelian surat utang khusus tersebut tidak dapat menjadi dasar penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Sementara itu, ayat (6) mengatur data dan informasi transaksi pembelian instrumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana diatur dalam ayat (7).
Selain itu, revisi UU P2SK juga membuka kesempatan bagi peserta program pengampunan pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (ds)
