IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat disamakan dengan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons berbagai kekhawatiran mengenai ketentuan perlindungan investor dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Purbaya, pemerintah tidak memberikan kekebalan menyeluruh kepada investor. Aparat penegak hukum maupun otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap aset dan kegiatan usaha lain yang dimiliki investor di luar dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond atau Merah Putih Bond.
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6)
Ia menjelaskan, perlindungan hanya melekat pada dana yang masuk ke instrumen surat utang khusus tersebut. Sementara aset lainnya tetap berada dalam koridor pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
“Uang yang masuk saja diamankan, uang yang di luar mah terserah,” katanya.
Purbaya menilai masih terdapat kesalahpahaman yang menganggap kebijakan ini serupa dengan tax amnesty.
Padahal, dalam tax amnesty pemerintah memberikan pengampunan atas harta yang diungkapkan peserta, sedangkan dalam Patriot Bond perlindungan hanya diberikan terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut.
“Jadi gak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini enggak. Uang yang masuk ke situ,” imbuh Purbaya.
Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat konsekuensi tertentu dari kebijakan tersebut. Purbaya menilai perlindungan yang diberikan merupakan insentif untuk mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan kembali masuk ke perekonomian domestik.
Menurut dia, manfaat ekonomi yang diperoleh dari masuknya dana baru ke dalam negeri dinilai lebih besar dibanding potensi penerimaan yang tidak dapat ditelusuri dari asal-usul dana tersebut.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” terangnya.
Ia bahkan mengajak pemilik dana besar untuk memanfaatkan kesempatan investasi tersebut selama masa penawaran yang disiapkan pemerintah.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam ketentuan tersebut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Aturan terbaru juga membuka peluang bagi peserta program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (ds)
