Google Cs Kena Bidik, DJP Siapkan Penguatan Aturan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memperkuat hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan digital global dan korporasi multinasional.

Langkah ini akan dilakukan melalui penyempurnaan regulasi perpajakan internasional yang sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada periode 2026–2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reformasi perpajakan internasional menjadi salah satu agenda penting pemerintah guna memastikan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan di Indonesia dapat dikenakan pajak secara optimal.

Menurut Bimo, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah penetapan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Ia menilai ketentuan mengenai BUT dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra perlu diperkuat agar Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memajaki perusahaan digital global.

Bimo mencontohkan kasus Google yang sebelumnya menjadi perhatian otoritas pajak. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk menetapkan BUT berdasarkan faktor-faktor produksi yang berada di dalam negeri, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik yang signifikan.

“Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong banyak negara melakukan penyesuaian aturan perpajakan.

Tanpa pembaruan regulasi, negara berisiko kehilangan hak pemajakan karena perusahaan dapat memperoleh keuntungan besar dari suatu wilayah tanpa memiliki kantor atau aset fisik yang memadai.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor digital masih terjaga.

Sejumlah perusahaan teknologi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan DJP, termasuk melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) serta KPP Penanaman Modal Asing (PMA).

Di sisi lain, penerapan Global Minimum Tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup signifikan. DJP memperkirakan potensi tambahan pendapatan mencapai Rp 4,49 triliun melalui berbagai mekanisme yang disepakati dalam kerangka kerja OECD dan G20.

Dari total potensi tersebut, skema Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) diperkirakan menyumbang sekitar Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

Sementara itu, mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) diproyeksikan menjadi kontributor terbesar dengan potensi penerimaan mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Adapun potensi penerimaan dari skema Under Taxed Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap penghitungan oleh DJP.

Melalui penerapan GMT, pemerintah dapat mengenakan tambahan pajak terhadap perusahaan multinasional yang membayar tarif pajak efektif di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. (ds)

en_US