DJP Ungkap Faktor di Balik Lonjakan Penerimaan Pajak di Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 834,4 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian tersebut meningkat 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pertumbuhan penerimaan tersebut ditopang oleh kombinasi penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi perpajakan, serta perluasan basis pajak yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Bimo, DJP berupaya menjaga momentum pertumbuhan penerimaan setiap bulan agar tren positif yang telah terbentuk dapat terus berlanjut sepanjang tahun.

“Sebagai tren yang meningkat maka secara bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Kinerja tersebut juga tercermin dari meningkatnya peran pajak dalam struktur penerimaan negara.

Hingga akhir Mei 2026, kontribusi penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara mencapai 70,41%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 69,57%.

DJP mencatat kegiatan intensifikasi perpajakan menjadi salah satu sumber utama tambahan penerimaan.

Melalui pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum, DJP berhasil mengumpulkan Rp 56,3 triliun atau sekitar 31,2% dari total pertumbuhan penerimaan.

Selain intensifikasi, implementasi sistem Coretax mulai memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pengawasan perpajakan.

Fitur pre-populated yang terintegrasi dengan berbagai sumber data transaksi dinilai membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih akurat.

Dampaknya terlihat pada meningkatnya nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar.

Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai SPT kurang bayar mencapai Rp 9,09 triliun atau naik 80% dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai Rp 3,1 triliun atau melonjak hampir 970% secara tahunan. Adapun nilai SPT kurang bayar PPh Badan meningkat 54% menjadi Rp 68,1 triliun.

Di sisi lain, strategi ekstensifikasi juga terus menghasilkan tambahan penerimaan. Hingga Mei 2026, DJP membukukan Rp 23,5 triliun dari perluasan basis pajak yang berasal dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, serta wajib pajak dormant yang kembali aktif.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dengan kenaikan 41,3%.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan tumbuh 23,9%, sedangkan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 26%. (ds)

en_US