Penjualan AYDA oleh Kreditur Dikenai PPN, Ini Penjelasan Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengingatkan lembaga keuangan mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah.

Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana KPP Madya Dua Semarang, Risang Ekopaksi, saat memberikan edukasi perpajakan kepada perwakilan BPR Mekar Nugraha dalam kegiatan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Agunan yang Diambil Alih atau AYDA adalah agunan yang diambil alih kreditur dari debitur dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain, transaksi itu dapat menimbulkan kewajiban PPN,” dikutip dari situs DJP, Minggu (14/6).

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan PKP yang diajukan BPR Mekar Nugraha.

Tim KPP melakukan verifikasi kesesuaian data permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen dan klarifikasi mengenai kegiatan usaha wajib pajak.

Risang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyerahan AYDA yang dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023.

Menurut dia, lembaga keuangan perlu memahami tidak hanya aspek kredit dan pengelolaan agunan, tetapi juga konsekuensi perpajakan yang muncul ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain.

“Ketika agunan yang telah diambil alih dijual kepada pembeli, transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Risang menegaskan bahwa kewajiban PPN tidak timbul pada saat agunan diambil alih dari debitur. Dalam ketentuan yang berlaku, pengambilalihan agunan oleh kreditur tidak memerlukan penerbitan faktur pajak. Kewajiban perpajakan baru muncul ketika agunan tersebut diserahkan atau dijual kepada pembeli.

Sementara itu, anggota tim KPP Madya Dua Semarang, Gading, menjelaskan bahwa dalam skema AYDA, kreditur bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan kepada pembeli.

Pemungutan dilakukan ketika kreditur menerima pembayaran dari pembeli atas penjualan agunan tersebut. Oleh karena itu, kreditur yang telah berstatus PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tersebut setidaknya memuat identitas kreditur, debitur, pembeli agunan, uraian barang, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang dipungut.

Menurut Gading, pemahaman mengenai administrasi perpajakan AYDA penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

“Dokumen penjualan agunan bukan sekadar bukti transaksi. Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut memiliki fungsi yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga harus memuat informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan,” kata Gading.

Ia juga menjelaskan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan AYDA tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Namun, apabila pembeli agunan merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, KPP Madya Dua Semarang berharap BPR Mekar Nugraha dapat memahami aspek administrasi PKP sekaligus kewajiban PPN yang berpotensi timbul dari transaksi AYDA di masa mendatang. (ds)

en_US