
Penjualan AYDA oleh Kreditur Dikenai PPN, Ini Penjelasan Kantor Pajak
IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengingatkan lembaga keuangan mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)