IKPI Ajak Pengurus dan Anggota Aktif Edukasi Pajak Lewat Podcast

Screenshot

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ronsianus B. Daur, mengajak seluruh pengurus dan anggota IKPI di berbagai daerah untuk lebih aktif berpartisipasi dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui program podcast yang diselenggarakan organisasi.

Menurut Ronsianus, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis menuntut hadirnya lebih banyak ruang edukasi yang dapat menjembatani pemahaman masyarakat, wajib pajak, dan pelaku usaha terhadap berbagai kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

“IKPI memiliki banyak anggota yang memiliki kompetensi dan pengalaman praktik di lapangan. Pengetahuan tersebut perlu dibagikan kepada masyarakat agar setiap regulasi baru dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Ronsianus, Jumat (12/6/2026).

Ia mengatakan podcast IKPI menjadi salah satu sarana yang efektif untuk membedah berbagai peraturan perpajakan secara lebih sederhana, praktis, dan mudah dipahami. Melalui diskusi yang menghadirkan praktisi, akademisi, maupun pengurus IKPI, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai tujuan kebijakan, implikasi di lapangan, serta berbagai tantangan implementasinya.

Karena itu, Ronsianus mendorong pengurus cabang, pengurus daerah, maupun anggota IKPI yang memiliki keahlian pada bidang tertentu untuk mengambil peran aktif sebagai narasumber dalam podcast-podcast berikutnya.

Selain menjadi narasumber, ia juga membuka kesempatan bagi anggota IKPI untuk terlibat sebagai moderator atau host yang memandu jalannya diskusi. Menurutnya, semakin banyak anggota yang berpartisipasi, semakin beragam pula perspektif dan pengalaman yang dapat dibagikan kepada publik.

“Podcast IKPI tidak hanya menjadi media komunikasi organisasi, tetapi juga bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Karena itu kami mengajak rekan-rekan pengurus dan anggota untuk ikut terlibat, baik sebagai narasumber maupun moderator,” katanya.

Ronsianus menilai edukasi perpajakan tidak cukup dilakukan hanya melalui seminar dan pelatihan tatap muka. Pemanfaatan platform digital, termasuk podcast dan media sosial, menjadi sarana penting untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama generasi muda dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi perpajakan yang cepat dan mudah diakses.

Ia menambahkan bahwa setiap terbitnya regulasi baru, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun ketentuan teknis Direktorat Jenderal Pajak, perlu segera dikaji dan disosialisasikan agar implementasinya berjalan lebih baik.

“Kami berharap semakin banyak anggota IKPI yang bersedia berbagi pengalaman dan keahliannya. Semakin banyak regulasi yang dibedah secara objektif dan edukatif, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Melalui keterlibatan aktif pengurus dan anggota dalam berbagai program edukasi, termasuk podcast, IKPI diharapkan dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya meningkatkan kompetensi anggotanya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesadaran dan pemahaman perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US