DJP Tegaskan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bukan untuk Pengusaha yang Terus Pecah Usaha

Screenshot

IKPI, Jakarta: Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak ditujukan bagi pelaku usaha yang terus memecah kegiatan usahanya ke dalam berbagai entitas untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian Anggraeni saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026)

Menurut Dian, salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam menentukan hak wajib pajak untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Ketentuan tersebut hadir untuk melihat skala usaha yang sebenarnya, bukan hanya omzet dari masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan praktik pemecahan usaha atau firm splitting, yakni pembentukan beberapa badan usaha atau usaha atas nama berbeda yang pada dasarnya dikendalikan oleh pihak yang sama. Akibatnya, setiap usaha terlihat memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

“Kalau seseorang memiliki beberapa usaha yang sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama, tentu yang harus dilihat adalah skala usaha sesungguhnya. Jangan hanya melihat omzet masing-masing entitas secara terpisah,” ujar Dian.

Dalam podcast tersebut, Dian mengungkapkan data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan praktik tersebut cukup signifikan. Dari sekitar 500 ribu wajib pajak pengguna PPh Final UMKM yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025, terdapat sekitar 93 ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan pemecahan usaha.

Bahkan, lanjutnya, terdapat sekitar 28 ribu wajib pajak yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, ditemukan pula 14 wajib pajak yang memiliki hingga 51 UMKM yang terdaftar atas berbagai entitas usaha.

“Bahkan ada 14 wajib pajak yang punya 51 UMKM. Dia pecah-pecah itu,” kata Dian.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen memiliki skala usaha yang benar-benar kecil. Padahal sejak awal fasilitas tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan, terutama yang belum memiliki kemampuan menyelenggarakan pembukuan secara memadai.

Ia menjelaskan bahwa tarif final 0,5 persen merupakan fasilitas yang bersifat sementara dan bukan rezim perpajakan utama. Dalam sistem Pajak Penghasilan, mekanisme yang menjadi ketentuan umum adalah pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan.

Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi agar fasilitas yang diberikan melalui PP 20 Tahun 2026 benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan. Dengan penggabungan omzet berdasarkan pihak yang mengendalikan usaha atau beneficial owner, pemerintah dapat melihat kapasitas usaha yang sesungguhnya.

Dian menilai kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dalam pemberian insentif perpajakan. Menurutnya, fasilitas yang dibiayai negara seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan kepada pihak yang secara ekonomi sudah memiliki skala usaha lebih besar.

“Yang ingin dipastikan pemerintah adalah bahwa fasilitas ini benar-benar diterima oleh pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan, yaitu usaha mikro dan kecil yang sesungguhnya,” ujarnya. (bl)

en_US