IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat keterkaitan antara insentif pegawai dengan pencapaian target penerimaan negara dan kinerja organisasi.
“Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/6).
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas PMK 211/2017, pemerintah menyesuaikan sejumlah komponen penghitungan tukin agar lebih selaras dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Salah satu perubahan utama adalah penyeimbangan bobot antara capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak.
Sebelumnya, dalam PMK 211/2017, komponen kinerja penerimaan pajak terdiri atas capaian penerimaan pajak dengan bobot 40% dan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 60%.
Melalui PMK 39/2026, kedua indikator tersebut kini memiliki bobot yang sama, masing-masing sebesar 50%.
Perubahan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih seimbang terhadap keberhasilan unit kerja dalam memenuhi target penerimaan sekaligus menjaga pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun ke tahun.
Selain itu, Kemenkeu juga memperluas faktor yang menjadi dasar penghitungan tukin.
Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, dan karakteristik organisasi, aturan baru memasukkan unsur peringkat jabatan, status kepegawaian, pemotongan tunjangan kinerja, serta waktu mulai berlakunya perubahan status pegawai. (ds)
