Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan UU P2SK ke Paripurna

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu dicapai setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan berbagai substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Hasil pembahasan Panja kemudian disetujui sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas proses pembahasan yang berlangsung secara efektif dan konstruktif. Menurutnya, pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah substansi penting dalam perubahan UU P2SK.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pembahasan RUU tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya mengatakan perubahan terhadap UU P2SK merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan dinamika global. Menurutnya, sektor keuangan yang kuat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR memiliki peran strategis dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Karena itu, perubahan UU P2SK tidak hanya dipandang sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” kata Purbaya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperluas peran sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan aktivitas ekonomi nasional. Dengan sistem keuangan yang semakin kuat dan terintegrasi, pemerintah menilai Indonesia akan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang. (bl)

 

en_US