Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Mitra Dagang Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2026 ini memberikan fleksibilitas baru bagi eksportir sektor pertambangan yang bertransaksi dengan negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 18A yang mengatur pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA.

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan lainnya terkait perdagangan, eksportir sektor pertambangan kini hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA di dalam negeri selama minimal tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Selain itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penukaran DHE SDA ke dalam rupiah juga dapat dilakukan melalui bank-bank tersebut.

“Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia,” bunyi Pasal 18A ayat (2), dikutip Selasa (2/6).

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan DHE SDA dengan perkembangan perdagangan dan geopolitik global yang terus berubah.

Ekspor SDA dinilai merupakan keunggulan komparatif Indonesia yang perlu dioptimalkan guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan transparansi, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perluasan pengecualian tersebut ditujukan untuk seluruh negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman terkait perdagangan dengan Indonesia.

Langkah ini diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara bagi mitra dagang sekaligus membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas.

PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan baru berlaku penuh.

Sementara itu, PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 dan masih dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat lebih efektif mendukung ketahanan eksternal Indonesia, memperkuat cadangan devisa, sekaligus meningkatkan daya tarik kerja sama perdagangan internasional tanpa mengurangi fleksibilitas dunia usaha. (ds)

en_US