Purbaya Sebut Coretax Bikin Pengusaha Nakal Sulit Mengakali Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan akan menindak praktik pengusaha yang sengaja memecah usahanya ke dalam sejumlah entitas agar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaku usaha yang telah berkembang besar seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak yang memang ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Purbaya, selama ini terdapat indikasi sejumlah wajib pajak membentuk beberapa perusahaan terpisah agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan cara tersebut, mereka tetap bisa memanfaatkan tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan tarif normal.

“Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahannya. Ya nanti ketahuan juga,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut berlanjut. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak kini telah memiliki sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang memungkinkan pengawasan lebih menyeluruh terhadap hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha wajib pajak.

“Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan,” katanya.

Langkah pengawasan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM 0,5%.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menetapkan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya untuk menentukan kelayakan penggunaan tarif PPh final UMKM.

Artinya, apabila total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas tersebut pada tahun pajak berikutnya.

Pemerintah juga memberikan contoh penerapan aturan tersebut. Seorang wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan akan kehilangan fasilitas PPh final apabila total omzet seluruh entitas mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun.

Tidak hanya itu, mekanisme penggabungan omzet juga berlaku dalam kondisi tertentu di lingkungan keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta, omzet masing-masing tetap dihitung secara bersama, termasuk omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Penghasilan anak yang belum dewasa juga turut diperhitungkan dalam penentuan batas omzet tersebut. (ds)

en_US