IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo mendorong adanya kejelasan resmi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari tujuh tahun.
Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan kebutuhan akan penegasan tersebut muncul seiring masih berkembangnya pertanyaan di lapangan mengenai penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terutama apabila kebijakan perpanjangan masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen diberlakukan.
Menurut Budi, perhatian atas isu tersebut juga muncul dari anggota IKPI Cabang Sidoarjo. Melalui angket berbentuk Google Form yang diikuti 44 anggota, muncul masukan agar pemerintah memberikan kejelasan terkait perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas selama tujuh tahun.
“IKPI Cabang Sidoarjo mendorong adanya penegasan resmi dari pemerintah terkait penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Budi, Selasa (26/5/2026).
Pada awal 2025, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sempat mengangkat rencana perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Informasi tersebut disambut positif oleh pelaku UMKM, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya telah berakhir atau memasuki periode terakhir pemanfaatan.
Namun hingga saat ini, pelaku usaha maupun pendamping perpajakan masih menantikan kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai apakah Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas lebih dari tujuh tahun dapat kembali menggunakan skema tersebut apabila perpanjangan diberlakukan.
Budi menilai kejelasan kebijakan penting untuk mendukung keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya penegasan, pelaku usaha dan pendamping perpajakan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Penegasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dan perlakuan administrasi di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
IKPI Cabang Sidoarjo juga berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk lebih lanjut apabila terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan. Kejelasan regulasi dinilai akan membantu pelaku UMKM melakukan perencanaan usaha dan kewajiban perpajakan secara lebih baik.
Menurutnya, sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, UMKM dinilai membutuhkan kebijakan perpajakan yang tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga memiliki kepastian implementasi sehingga dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pihak terkait. (bl)
