Kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang menurun dalam tingkat kemenangan persidangan di Pengadilan Pajak pada tahun 2025 yaitu hanya mencapai 37,5% lebih rendah dari target yang ditetapkan yaitu 46% (artikel, IKPI 20 April 2026) berdampak kepada tingginya biaya administrasi perpajakan di tanah air. Jika dilihat secara terperinci, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak dari perkara gugatan cukup baik yaitu 69,93% namun hanya 31,3 % untuk perkara banding sehingga pembahasan berikutnya dalam artikel ini berfokus pada permasalahan berkas banding.
Secara historis, capaian tingkat kemenangan di tahun 2025 adalah yang paling rendah selama 5 tahun terakhir. Adanya perbedaan perspektif pembuktian antara majelis hakim dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai Terbanding mengakibatkan keadaan ini terjadi (Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2025).
Penulis sebagai praktisi yang menangani litigasi persidangan di Pengadilan Pajak sering mendapatkan permasalahan pembebanan pembuktian sebagai titik krusialnya.
Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan sebagai doleansi peradilan (peradilan semu/kuasi peradilan) sehingga seharusnya bertindak selayaknya sebagai hakim. Mengingat Pasal 9A Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah spesialisasi dari peradilan TUN maka terkait dengan paradigma umum dari penyelesaian sengketa pajak tentunya merujuk pada Undang-undang PTUN.
Pasal 48 ayat (2) Undang-undang PTUN mengatur antara lain bahwa pengadilan baru berwenang memeriksa sengketa TUN jika seluruh upaya administrasi telah dilakukan. Artinya Pengadilan Pajak baru dapat memeriksa sengketa perpajakan jika Wajib Pajak sudah melakukan upaya hukum administrasinya yaitu berupa proses keberatan sesuai Pasal 25 dan 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dengan kuasa tersebut, maka seharusnya Direktur Jenderal Pajak bertindak sebagai hakim, bukan sebagai para pihak yang bersengketa sehingga perbedaan perspektif atau paradigma antara Pengadilan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi semakin tipis.
Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur antara lain bahwa asas yang dianut oleh Undang-undang perpajakan adalah kebenaran materiil dan hakim menentukan apa yang dibuktikan, beban dan penilaian pembuktian secara adil bagi Wajib Pajak dan Fiskus serta sahnya bukti dalam persidangan.
Sejak reformasi awal perpajakan di tahun 1983, pemerintah telah menetapkan adanya perubahan mendasar terhadap asas pemungutan pajak dari semula official assessment menjadi self assessment. Perubahan asas pemungutan pajak ini menimbulkan konsekuensi logis yuridis terhadap beban pembuktian terkait adanya sengketa pajak.
Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan ketidakbenarannya.
Merujuk pada UU KUP dan UU PP tersebut di atas maka beban pembuktian material terkait munculnya sengketa pajak banding berada di pihak Fiskus dengan asas hukum secara umum yang terkenal yaitu actori incumbit probatio, actori onus probandi yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.
Apakah ada asas pembalikan beban pembuktian dalam hukum administrasi perpajakan?
Jawabannya ada. Mengingat bahwa beban pembuktian dalam hukum administrasi perpajakan secara umum dilakukan menggunakan Pasal 12 ayat (3) UU KUP maka terkait asas pembalikan beban pembuktian diatur pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP dengan kondisi atau persyaratan khusus yaitu Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT secara tepat waktu walaupun telah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta saat proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dihitung pajak terutangnya dan ditetapkan secara jabatan sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d UU KUP dengan sanksi administrasi sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP.
Dalam proses keberatan, fiskus sebagai hakim dolenasi yang menentukan hendak dibawa kemana beban pembuktiannya?
Kasus klasik yang sering ditemui terkait kurangnya pembuktian oleh fiskus dalam mengkoreksi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa didukung dengan pembuktian pendukung lainnya. Penggunaan teknik ekualisasi peredaran usaha dengan dasar pengenaan PPN akibat temuan dari uji arus piutang pada sengketa Pajak Penghasilan Badan.
Sedangkan penyerahan barang yang dikenakan PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan penyerahan dilakukan di dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Artinya pembuktian harus dapat dilakukan oleh fiskus sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP secara rinci dan meyakinkan sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya dalam penyampaian SPT, pembukuan dan pemeriksaan.
Di Pengadilan Pajak, Hakim sering memberikan beban pembuktian koreksi fiskalnya kepada Fiskus sebagai Terbanding karena sebagai pihak yang mendalilkan adanya koreksi fiskal sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP sedangkan dalam proses keberatan hal tersebut tidak menjadi perhatian.
Perbedaan perspektif dalam pembebanan pembuktian ini mengakibatkan angka tingkat kemenangan banding semakin tergerus. Dalam buku berjudul Change! Prof. Renald Kasali, Ph.D pernah menyatakan bahwa, “Tak peduli berapa jauh jalan salah yang Anda tempuh, putar arah sekarang juga.”
Intinya adalah keberanian untuk meninggalkan kebiasaan atau strategi yang keliru tanpa harus menyesali masa lalu terlalu lama. Kembalikan lagi cara pembuktian dan pembebanannya ke arah yang benar yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dengan perubahan ini, diharapkan terwujudnya masyarakat perpajakan yang kondusif dengan rendahnya biaya administrasi perpajakan sehingga produktivitas ekonomi negara pun semakin meningkat.
Penulis adalah Kasi KBP I Kanwil DJP Jawa Tengah I
Kartika Cahya Kencana, S.E., S.H., M.Si
Email: kartika.kencana@yahoo.co.id
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.
