Bank Indonesia Tambah Instrumen dan Mata Uang Penempatan DHE SDA

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya memperluas pilihan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan menambah penggunaan mata uang selain dolar Amerika Serikat, termasuk yuan China.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan BI terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai pengelolaan DHE SDA.

Perry menjelaskan, perluasan instrumen dilakukan melalui fasilitas term deposit baik antara eksportir dengan bank maupun bank dengan Bank Indonesia.

Selain itu, tenor penempatan DHE SDA juga diperpanjang hingga 12 bulan guna memberikan keleluasaan lebih besar bagi eksportir dalam mengelola likuiditas usaha.

“Yang kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit. Baik eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia,” kata Perry di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).

Menurut Perry, langkah penggunaan yuan China didorong meningkatnya transaksi local currency settlement (LCS) antara Indonesia dan China dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut yuan kini semakin aktif diperdagangkan di pasar domestik setelah BI melakukan pendalaman pasar valuta asing.

Transaksi mata uang lokal Indonesia-China pada tahun lalu tercatat menembus lebih dari US$ 25 miliar per tahun. Sementara sepanjang tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulan.

Dengan skema tersebut, eksportir yang memiliki simpanan yuan di dalam negeri dapat langsung melakukan transaksi valas seperti spot, swap, dan forward tanpa perlu menukar dana ke dolar AS terlebih dahulu.

Perry mengatakan BI telah bekerja sama dengan perbankan domestik dan bank sentral China untuk memperkuat ekosistem transaksi yuan di pasar domestik.

Selain memperluas mata uang dan tenor, BI juga menambah ragam instrumen penempatan DHE SDA melalui sekuritas valas BI, sukuk valas BI, hingga surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) valas bersama Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, dana DHE SDA nantinya juga dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), forex swap, cross currency swap, hingga menjadi agunan kredit rupiah eksportir di perbankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan devisa ekspor di dalam negeri sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan domestik. (ds)

en_US