IKPI, Makassar: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim mengingatkan konsultan pajak agar terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kemajuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kini mulai mengubah berbagai aspek layanan dan administrasi perpajakan.
Pesan tersebut disampaikan Imanul saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar bertema “Seminar Perpajakan: Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia” di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).
Dalam sambutannya, Imanul menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai dapat memperkuat kompetensi dan wawasan para konsultan pajak di tengah perubahan sistem perpajakan yang terus berkembang.
Menurutnya, profesi konsultan pajak saat ini menghadapi tantangan baru seiring percepatan digitalisasi administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan maupun pelayanan pajak.
“Konsultan pajak harus mengikuti perkembangan teknologi. Perubahan saat ini bergerak sangat cepat,” ujar Imanul.
Ia menilai perkembangan teknologi berbasis AI menjadi salah satu hal yang tidak bisa dihindari. Teknologi tersebut mulai banyak digunakan dalam berbagai sektor, termasuk pengolahan data, analisis informasi, hingga layanan administrasi.
Karena itu, konsultan pajak dinilai perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan agar mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Teknologi AI sudah sangat maju. Konsultan pajak juga perlu mengikuti perkembangan ini agar tidak tertinggal,” katanya.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa profesi konsultan pajak juga harus naik kelas menghadapi tantangan sistem perpajakan yang semakin kompleks.
Menurut Vaudy, tantangan tersebut meliputi digitalisasi administrasi perpajakan, pertukaran data otomatis, pengawasan berbasis teknologi, hingga meningkatnya kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan.
Karena itu, ia menilai konsultan pajak tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan compliance semata, tetapi juga harus memahami hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan argumentasi hukum, serta strategi penyelesaian sengketa perpajakan secara profesional dan beretika.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas PP IKPI Ronsianus B. Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua Mustamin Ansar, Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan. (bl)
