IKPI Banten Ingatkan Risiko Baru Pidana Pajak

Screenshot

IKPI, Banten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten mengingatkan adanya perubahan besar dalam penanganan perkara pidana perpajakan setelah lahirnya KUHP Baru, KUHAP Baru, hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan itu dinilai membuat risiko hukum perpajakan menjadi semakin serius bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Kunto, pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini tidak lagi sekadar berorientasi administratif, melainkan sudah bergerak ke arah penegakan hukum pidana yang lebih agresif dan sistematis.

“Ini bukan lagi sekadar isu kepatuhan. Ini sudah menjadi soal manajemen risiko hukum,” ujar Kunto.

Ia menyoroti mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang selama ini sering dianggap tahap klarifikasi biasa. Kini, kata dia, SP2DK dapat berkembang menjadi proses pemeriksaan mendalam hingga berujung penyidikan dan penuntutan pidana pajak.

“SP2DK yang dulu dianggap administratif, sekarang tidak jarang menjadi titik awal proses hukum yang lebih serius,” katanya.

Kunto juga menyoroti Perma Nomor 3 Tahun 2025 yang memperjelas tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan aset untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara, hingga mekanisme praperadilan.

Yang paling menjadi perhatian, lanjutnya, Perma tersebut mempertegas bahwa pidana pajak tidak lagi dipandang semata sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Kondisi tersebut dinilai akan mengubah pola penanganan perkara perpajakan, termasuk terhadap korporasi yang kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara lebih tegas.

Karena itu, Kunto meminta konsultan pajak maupun advokat tidak lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan pajak, tetapi harus mampu menjadi penasihat strategis bagi klien dalam memetakan potensi risiko hukum.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca arah pemeriksaan dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi perpajakan yang sangat cepat membuat seluruh profesi di bidang perpajakan wajib terus memperbarui kompetensi dan pemahaman hukumnya agar tidak tertinggal oleh dinamika penegakan hukum yang berkembang. (bl)

en_US