IKPI Realisasikan Tax Clinic Gratis untuk UMKM, Vaudy Starworld: Pelaku Usaha Jangan Takut Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai menyiapkan langkah konkret untuk mendekatkan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu program yang segera direalisasikan ialah pembentukan Tax Clinic gratis yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak.

Program tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM dengan IKPI yang digelar di Hotel AONE Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2026).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengatakan keberadaan Tax Clinic diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami kewajiban perpajakan secara lebih sederhana dan praktis.

 

“Kami ingin pelaku usaha jangan takut pajak. Banyak UMKM sebenarnya ingin patuh, tetapi mereka sering bingung memahami aturan maupun administrasi perpajakan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, Tax Clinic nantinya akan dibuka di Gedung Pusdiklat IKPI Fatmawati dan menjadi pusat konsultasi perpajakan bagi UMKM. Dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan anggota IKPI secara pro bono selama enam jam dalam periode tiga bulan.

Menurut Vaudy, layanan itu tidak hanya berfokus pada persoalan pelaporan pajak, tetapi juga berbagai kendala usaha yang berkaitan dengan administrasi dan pencatatan keuangan.

“Edukasi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan perpajakan, aspek perpajakan UMKM, hingga pencatatan dan pembukuan usaha,” katanya.

Tidak berhenti di pusat pelatihan, IKPI juga berencana mengembangkan layanan konsultasi tersebut melalui kantor-kantor anggota di berbagai daerah agar jangkauan pendampingan kepada UMKM semakin luas.

Untuk mendukung program tersebut, IKPI akan mengajak anggota yang berminat menjadi pendamping UMKM. Para calon pendamping akan mendapatkan Training of Trainer (ToT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Pelatihan itu meliputi materi perpajakan UMKM, teknik mengajar, serta teknik komunikasi agar edukasi yang diberikan kepada pelaku usaha memiliki standar yang seragam.

Selain itu, IKPI juga akan menyusun modul khusus perpajakan UMKM yang berisi pengenalan pajak, ketentuan perpajakan UMKM, hingga dasar pencatatan dan akuntansi usaha sebagai panduan dalam kegiatan edukasi.

Dari pihak Kementerian UMKM, rapat dihadiri Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur.

Sementara jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, Ketua Departemen Kemitraan dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah Arinda Hutabarat, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto. (bl)

en_US