Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak dalam Waktu Dekat, Fokus Kejar Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan pajak baru dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Menurut Purbaya, pemerintah tetap konsisten pada komitmen awal bahwa kebijakan kenaikan pajak hanya akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi sudah cukup kuat, yakni berada di kisaran sekitar 6%.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” ujarnya dalam Dialog Kebangsaan Sespimti Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, ketidakpastian ekonomi global merupakan fenomena yang terjadi setiap tahun dan tidak hanya dialami Indonesia, melainkan juga negara lain.

Sejumlah faktor seperti konflik geopolitik di Timur Tengah, suku bunga tinggi di Amerika Serikat, serta perlambatan ekonomi global memberi tekanan terhadap perekonomian nasional.

Dampak tersebut, lanjutnya, tercermin pada tekanan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta meningkatnya risiko inflasi. Meski demikian, pemerintah terus melakukan mitigasi dengan memperkuat konsumsi domestik, investasi, serta mempererat sinergi kebijakan lintas sektor.
“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, struktur ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan sektor swasta, salah satunya melalui pembentukan satgas percepatan investasi atau debottlenecking.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam menciptakan kepastian usaha hingga ke daerah. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Jadi kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya. (ds)

en_US