Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik untuk Redam Dampak Kenaikan Avtur

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi, dapat tetap terjangkau.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” dikutip dari beleid tersebut, Satu (25/4).

Dalam aturan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang, namun seluruhnya ditanggung pemerintah sebesar 100% selama tahun anggaran 2026.

PPN yang ditanggung mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh transaksi.

Pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk pembelian tiket dan periode penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan mulai berlaku. Selain itu, fasilitas hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi.

Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Mereka juga harus menyampaikan rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.

Apabila ketentuan tidak dipenuhi, misalnya pembelian tiket di luar periode insentif atau pelaporan tidak sesuai, maka PPN tetap dipungut dari penumpang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga transportasi udara sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga bahan bakar. (ds)

en_US