Masuknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025 – 2029 kembali mengemuka seiring munculnya wacana pengenaan PPN atas jasa penggunaan jalan tol.
Bagaimana tidak, melihat angka estimasi penerimaan jalan tol nasional yang terus naik diperkirakan saat ini mencapai Rp. 43 – 45 triliun per tahun maka terdapat potensi penerimaan pajak atas pengguna tol diperkirakan mencapai Rp. 4,5 – 4,7 triliun dengan tarif PPN 11% saat ini.
Tentu di tengah target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat sekitar 22-23% dibandingkan realisasi tahun 2025 menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dipikirkan.
Namun kebijakan ini menimbulkan dilema karena sudah tentu akan mempengaruhi pengguna jalan tol mulai dari pengguna mobil pribadi sampai dengan dunia usaha. Bagi mobil pribadi, kenaikan jalan tol karena PPN tentu berpengaruh pada gaya hidup dan daya belinya. Hal ini berbeda dengan dunia usaha, bagi dunia usaha dikenakan PPN atas jalan tol akan berdampak pada logistik pengiriman barang tentu ini akan berimbas pada kenaikan harga barang yang ujungnya mencekik rakyat kecil.
Isu Lama Kembali Mengemuka
Tahun 2015 tepatnya tanggal 2 Maret, Direktur Jenderal Pajak saat itu Sigit Priadi Pramudito menerbitkan peraturan yang mengatur pengenaan PPN jalan tol yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Aturan ini menetapkan bahwa jasa jalan tol adalah Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 10% (tarif yang berlaku saat itu). Peraturan ini menjadi dasar pemungutan PPN atas jasa jalan tol yang efektif berlaku mulai 1 April 2015.
Namun antara harapan dan kenyataan bertolak belakang, peraturan ini tidak pernah dilaksanakan sampai saat ini karena langsung dicabut pada tanggal 31 Maret 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2015 tentang Pencabutan PER-10/PJ/2015, akhirnya sampai saat ini jasa jalan tol tidak dikenakan PPN.
Pencabutan ketentuan tersebut sungguh mengejutkan karena dilakukan satu hari sebelum pelaksanaannya. Alasan saat itu adalah momentum yang tidak tepat karena pemerintah kuatir timbulnya inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat dan iklim investasi.
Menariknya, isu ini kembali bergema di Maret 2026 ini ditengah-tengah tekanan fiskal yang besar dan ekonomi yang melambat tentu menjadi isu yang tidak sedap jika diangkat. Jika tahun 2015 fokus dikenakan PPN adalah sebagai sumber penerimaan pajak baru, berbeda dengan tahun 2026 ini yang fokusnya adalah telah masuk pada Renstra DJP 2025 – 2029.
Pada Renstra DJP 2025 – 2029 tercantum akan ada pembahasan mengenai RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil melalui pembentukan peraturan antara lain pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; pemberian landasan hukum bagi pajak karbon; dan pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Ditengah-tengah tekanan fiskal yang besar, masuknya PPN jasa jalan tol ke Renstra DJP 2025 – 2029 tentu telah dipertimbangkan dengan matang oleh Kementerian Keuangan, salah satunya memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil sebagaimana dasar pertimbangan pada Renstra DJP tersebut.
Implikasi Sosial
Pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi sangat sensitif, karena kebijakan ini akan menyasar bukan hanya mobil pribadi tetapi juga urat nadi distribusi logistik nasional. Hal yang terakhir ini akan sangat berdampak pada harga pokok kebutuhan rakyat banyak, ini akan menjadi isu yang tidak enak apalagi terjadi pelambatan ekonomi nasional dan global ditengah-tengah perang Iran dan Amerika Serikat – Israel. Yang ditakuti adalah efek domino dari kebijakan ini.
Bisa dibayangkan truk sembako dikenakan PPN 11% otomatis biaya logistik akan naik, produsen tidak menyerap biaya ini karena akan dibebankan pada konsumen akhir sehingga berdampak pada harga sembako di pasar.
Atas hal inilah banyak masyarakat melakukan penolakan mulai dari Komisi V DPR RI sampai dengan YLKI.
Jalan Tengah, Apakah ini Solusi?
Menilik dari Pengguna jalan tol dibedakan berdasarkan segmentasi atau golongan, yaitu golongan I untuk kendaraan pribadi yaitu jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sedangkan golongan II – IV untuk kendaraan logistik mulai dari kendaraan bermotor dengan 2 gandar sampai lebih. Di sinilah letak jalan tengahnya, yaitu Pengenaan PPN hanya pada golongan I saja sedangkan golongan II – V dilakukan skema PPN Tidak Dipungut.
Pengguna pada golongan I adalah kendaraan pribadi yang tentu berdasarkan sifat pemungutan PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri yang dikenakan kepada konsumen akhir. PPN lebih tepat dikenakan pada mereka ini mengingat sifat pemungutan PPN. Juga sebagai salah satu untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Namun permasalahan muncul, golongan I ini bukan hanya kendaraan pribadi namun terdapat pick up/truk kecil, dan bus yang ada kemungkinan tidak digunakan untuk kendaraan pribadi melainkan penunjang logistik dan transportasi. Di sini perlu upaya untuk mengeluarkan pick up/truk kecil, dan bus dari golongan I atau pada golongan I dibedakan menjadi 2 kelompok lagi yaitu kendaraan pribadi dan non pribadi, namun ini tentu akan menambah pekerjaan bagi pengelola tol yaitu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Pengguna jalan tol pada golongan II – V umumnya kendaraan logistik, bilamana memaksa dikenakan PPN akan berisiko tinggi yang berdampak pada harga di masyarakat. Kendaraan pada kategori golongan II dan V dapat menggunakan skema PPN Tidak Dipungut (bukan Dibebaskan) sehingga tarif tol yang digunakan oleh pengguna golongan II – V ini tidak berdampak pada logistik.
Dengan skema PPN Tidak Dipungut maka BUJT tetap bisa mengeditkan pajak masukan mereka sehingga industri jalan tol tetap sehat, harga logistik tetap stabil, dan berdampak pada investasi jalan tol. Pada skema ini PPN tetap terutang namun negara memutuskan untuk tidak memungut PPN tersebut, tujuannya adalah negara memberikan fasilitas khusus bagi golongan II – IV. Dengan mekanisme ini PKP tetap bisa mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar sehingga BUJT tetap dapat beroperasi.
Namun bilamana skema pada golongan II – V adalah PPN Tidak Dipungut, tentu akan berdampak pada banyaknya pajak masukan sehingga BUJT akan melakukan restitusi PPN. Pertanyaan lainnya akan muncul, apakah negara akan menahan restitusi tersebut?
Pengenaan PPN atas Jasa Pengguna Tol tentu ini pilihan yang sulit, namun saya percaya dilema ini akan menemukan jalan keluarnya. Semoga.
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Vaudy Starworld
Email: vaudystarworld@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
