DJP Dorong Cooperative Compliance untuk Bangun Kepatuhan Pajak Inklusif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tengah memasuki fase baru dalam reformasi perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance yang berbasis integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax menjadi fondasi utama dalam transformasi sistem perpajakan nasional.

Melalui sistem tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran potensi perpajakan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

“Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time,” ujar Bimo, dikutip Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, pendekatan cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak.

Melalui pendekatan ini, DJP berupaya membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui strategi yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat strategi penagihan pajak dengan meningkatkan kolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri serta negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional.

“Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam paparannya bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026” pada seminar nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DJP juga menaruh perhatian pada upaya menciptakan keadilan dalam iklim usaha. Pemerintah berkomitmen memastikan adanya equal level playing field antara wajib pajak di sektor konvensional dan sektor digital.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan adil.

Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia akan terus diarahkan menjadi lebih adaptif dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi global.

“Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (ds)

en_US