Ketum IKPI: Reformasi Ekosistem Pajak Mendesak, Konsultan Pajak Harus Diperkuat lewat UU

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan peran konsultan pajak dalam kerangka Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), saat memaparkan kondisi ekosistem perpajakan nasional yang dinilai belum sepenuhnya sinkron.

“Kita melihat ekosistem perpajakan ini belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam pengaturan pihak-pihak yang berinteraksi dengan wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini konsultan pajak memang telah diatur melalui peraturan menteri, namun pihak lain yang juga berperan sebagai kuasa wajib pajak belum memiliki pengaturan yang setara.

Data IKPI menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia baru sekitar 8.286 orang per Maret 2026  , jumlah yang relatif kecil dibandingkan total wajib pajak.

Selain itu, Vaudy menekankan pentingnya standar kompetensi yang seragam bagi seluruh pihak yang mewakili wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PP 50 Tahun 2022.

“Semua pihak, baik konsultan pajak maupun pihak lain, harus memiliki kompetensi yang teruji, termasuk melalui sertifikasi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa profesi konsultan pajak telah diakui sebagai profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun demikian, berbeda dengan profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang tersendiri, profesi konsultan pajak masih belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“Padahal, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi wajib pajak, serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Vaudy berharap momentum kolaborasi lima asosiasi dalam diskusi panel ini dapat menjadi titik balik untuk mendorong kembali masuknya RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional. (bl)

en_US