Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Ini Panduannya!

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax DJP, platform administrasi pajak digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah wajib yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak sebelum melaporkan SPT.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan mudah melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP:

• Akses Laman Coretax DJP

Kunjungi situs resmi Coretax DJP, lalu gulir ke bagian paling bawah halaman dan klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

• Isi Formulir Permintaan Akses Digital

Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi data dan informasi pada kolom “Permintaan Akses Digital”. Centang pernyataan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”.

• Masukkan NPWP

Ketikkan NPWP 16 digit Anda, lalu klik “Cari”.

• Isi Email dan Nomor Ponsel

Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang dimasukkan adalah yang sama dengan data yang terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi kantor pajak terdekat untuk pembaruan data.

• Verifikasi Identitas

Lengkapi proses verifikasi identitas. Setelah itu, centang kotak pernyataan dan klik “Simpan”.

• Cek Email Resmi dari DJP

Anda akan menerima email dari alamat domain @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun wajib pajak beserta kata sandi sementara.

• Login Pertama di Coretax DJP

Kembali ke laman Coretax DJP, lalu masukkan username, kata sandi sementara, dan kode captcha. Klik “Login”.

• Ganti Kata Sandi dan Buat Passphrase

Saat login pertama, Anda diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai langkah keamanan tambahan. Simpan perubahan dan login ulang menggunakan kredensial baru.

Sertifikat Digital

Setelah aktivasi selesai, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi atau sertifikat digital di dalam sistem Coretax DJP. Sertifikat ini akan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, yang diperlukan untuk pengesahan dan pengiriman SPT Tahunan melalui sistem.

Langkah-langkah pembuatan sertifikat digital juga tersedia dalam menu akun Coretax DJP dan hanya dapat dilakukan setelah akun berhasil diaktivasi.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda proses aktivasi ini agar pelaporan SPT 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (alf)

 

en_US