IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu sektor yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN adalah tarif listrik, meskipun tidak semua golongan daya listrik akan dikenakan perubahan tersebut.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa PPN 12% akan dikenakan kepada pelanggan PLN yang memiliki daya listrik lebih dari 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan. “PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ujar Darmawan di Jakarta baru-baru ini.
Namun, pembebasan PPN 12% akan tetap berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 6.600 VA. Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya terpasang antara 450 VA hingga 2.200 VA.
Diskon ini akan berlaku untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari berbagai golongan daya, yakni 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Darmawan menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN, yang diperkirakan mencapai 84 juta pelanggan.
Diskon 50% ini akan berlaku selama dua bulan pertama tahun 2025, yaitu Januari dan Februari, untuk membantu meringankan beban pelanggan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak yang lebih tinggi dan perlindungan kepada sebagian besar konsumen listrik di Indonesia. (alf)