PLN: Hanya Pelanggan di Atas 6.600 VA yang Terkena PPN 12% 25/12/2024 IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan ini sesuai dengan Read More »