Dirjen Pajak Sebut Kolaborasi Data dan Joint Audit Jadi Kunci Dongkrak Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026), ia menyebut strategi kolaboratif menjadi pembeda utama dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami melakukan joint audit bersama Bea Cukai, DJA, hingga PPATK. Tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” kata Bimo.

Ia menjelaskan bahwa integrasi data dari puluhan kementerian dan lembaga kini mulai dimanfaatkan secara optimal untuk mengidentifikasi potensi pajak.

Menurutnya, langkah ini memungkinkan DJP mengubah data menjadi sumber penerimaan yang lebih konkret.

Selain itu, pendekatan multi-stakeholder juga diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penagihan piutang pajak.

Bimo menyebut, DJP bahkan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dan memanfaatkan mekanisme mutual legal assistance untuk mengejar aset wajib pajak di luar negeri.

“Kolaborasi ini membuat sistem kita semakin terang. Data yang dulu gelap, sekarang sudah terlihat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan data dan sinergi lintas lembaga akan menjadi fondasi utama dalam mencapai target ambisius penerimaan pajak 2026. (bl)

Dirjen Pajak: Target 2026 Butuh Extra Effort Rp560 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun menuntut upaya luar biasa dari otoritas pajak. Hal tersebut disampaikan dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Bimo, kebutuhan pertumbuhan mencapai 22,9 persen dari realisasi 2025 menjadi tantangan berat, bahkan jauh di atas pertumbuhan ekonomi normal. Ia menyebut, tanpa perubahan kebijakan, kapasitas alami penerimaan pajak hanya berada di kisaran Rp1.800 triliun.

“Untuk mencapai target tersebut, kita butuh tambahan sekitar Rp560 triliun. Ini bukan angka kecil, ini membutuhkan super extra effort,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, strategi utama yang ditempuh bukan melalui kebijakan baru, melainkan optimalisasi administrasi perpajakan dan penguatan sistem. Salah satu fokusnya adalah pemanfaatan data yang lebih luas sebagai alat uji kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Bimo menekankan pentingnya perluasan basis pajak melalui pendekatan yang lebih terukur dan adil. Ia menyebut strategi “reach the unreachable” dan “touch the untouchables” sebagai upaya menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

Di sisi lain, ia juga mengakui tantangan struktural, seperti tingginya batas penghasilan tidak kena pajak dibandingkan rata-rata pendapatan masyarakat, yang membuat banyak potensi pajak belum tercapture dalam sistem.

“Basis wajib pajak kita besar, sekitar 90 juta, tapi tidak semuanya masuk kategori wajib lapor. Ini yang harus kita uji dan optimalkan,” jelasnya.

Dengan kombinasi strategi tersebut, DJP menargetkan kontribusi sekitar Rp200 triliun berasal dari ekspansi basis pajak pada 2026. (bl)

Perkuat Kolaborasi, IKPI Kabupaten Tangerang Siapkan Klinik Pajak untuk Koperasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Upaya meningkatkan kepatuhan pajak koperasi terus diperkuat melalui kolaborasi antara IKPI dan Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang berlangsung di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Senin, (6/4/2026).

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta maupun pemerintah daerah.

“Dinas Koperasi menyampaikan apresiasi dan siap mengundang kami kembali dalam kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya wacana kerja sama jangka panjang antara IKPI dan pelaku koperasi.

Salah satu bentuk kolaborasi yang tengah dibahas adalah penyediaan layanan klinik pajak bagi koperasi.

“Ada rencana ke depan IKPI bisa menyediakan layanan konsultasi hingga membantu pengisian SPT bagi koperasi,” jelasnya.

Menurutnya, pendampingan langsung akan sangat membantu koperasi dalam memahami kewajiban perpajakan secara praktis.

Selain itu, IKPI juga secara rutin menggelar sosialisasi perpajakan, baik secara online maupun offline.

“Menjelang pelaporan SPT Tahunan, kami juga sering mengadakan sosialisasi gratis untuk masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku koperasi. (bl)

IKPI Dorong Riset Hukum Pajak Lebih Aplikatif, Perkuat Kualitas Profesi Konsultan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya penguatan riset hukum pajak yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik di lapangan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Riset Bidang Hukum Pajak mahasiswa program doktor hukum Universitas Pelita Harapan yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menilai uji publik memiliki peran strategis sebagai forum akademik untuk menguji kualitas penelitian sekaligus memperkuat argumentasi ilmiah para kandidat doktor. Ia menyebut, proses ini menjadi ruang penting bagi peneliti untuk menerima masukan kritis dari sivitas akademika sebelum memasuki tahap sidang promosi doktor.

Menurutnya, uji publik juga mencerminkan komitmen perguruan tinggi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pendidikan tinggi, khususnya pada program doktoral. “Forum ini bukan hanya menguji substansi riset, tetapi juga meningkatkan reputasi akademik serta kualitas tata kelola pendidikan,” ujar Vaudy dalam pemaparannya.

Vaudy menegaskan, IKPI saat ini terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya anggotanya secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada pengembangan keilmuan lain yang mendukung profesi konsultan pajak secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan institusi pendidikan. IKPI, lanjutnya, telah menjalin kerja sama dengan UPH dalam berbagai bentuk, seperti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pemberian fasilitas biaya pendidikan khusus bagi anggota, hingga penyelenggaraan kelas khusus bagi konsultan pajak.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan praktik,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan uji publik terhadap empat topik riset yang dinilai sangat relevan dengan dinamika perpajakan saat ini. Topik tersebut mencakup penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.

Vaudy menilai keempat topik tersebut memiliki potensi besar untuk menghasilkan kebaruan (novelty) yang berdampak langsung terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam kebijakan maupun praktik profesional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta uji publik yang telah mencapai tahapan penting dalam perjalanan akademiknya. Ia berharap proses ini dapat memperkaya kualitas penelitian sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak nasional.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat kualitas riset dan memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Vaudy. (bl)

Ketum AKP2I Tegaskan UU Konsultan Pajak Tak Akan Terwujud Tanpa Persatuan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Suherman Saleh, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak tidak akan pernah terwujud jika para konsultan pajak tidak bersatu.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menyoroti perjalanan panjang wacana regulasi profesi yang hingga kini belum terealisasi.

Menurut Suherman, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perpecahan antar asosiasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya pembentukan undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini tidak akan pernah terjadi kalau konsultan pajak tidak bersatu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak lama gagasan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak telah diperjuangkan, bahkan sejak era kepemimpinan sebelumnya di IKPI.

Namun, perbedaan kepentingan dan kurangnya soliditas antar organisasi profesi membuat upaya tersebut tidak berjalan optimal.

Suherman menilai, momentum bersatunya empat asosiasi konsultan pajak bersama PERTAPSI dalam forum ini menjadi peluang besar untuk kembali mendorong lahirnya regulasi tersebut.

“Kalau hari ini kita bersatu, saya yakin undang-undang ini bisa terwujud,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persatuan profesi menjadi fondasi utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai substansi regulasi.

Menurutnya, tanpa kesatuan visi, sulit bagi pemerintah dan DPR untuk merespons secara serius usulan dari profesi. (bl)

Ketum P3KPI Tegaskan Tanpa Kepastian Hukum, Mustahil Sistem Pajak Kuat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Susy Suryani, menegaskan bahwa sistem perpajakan yang kuat tidak mungkin terwujud tanpa kepastian hukum bagi profesi yang menjaganya, khususnya konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak” di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy mengawali paparannya dengan pertanyaan reflektif mengenai apakah sebuah negara dapat membangun sistem pajak yang kuat tanpa memberikan kepastian hukum kepada para pelaku di dalamnya.

“Pertanyaan ini sederhana, tetapi menyentuh jantung sistem perpajakan kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi mencapai sekitar 70–80 persen dari total pendapatan negara.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik, sangat bergantung pada efektivitas sistem perpajakan.

Namun di sisi lain, ia menyoroti bahwa rasio pajak Indonesia masih stagnan bahkan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam sistem kita,” tegasnya.

Susy menilai, salah satu akar persoalan tersebut adalah belum adanya Undang-Undang Konsultan Pajak yang memberikan kepastian hukum bagi profesi yang berperan menjaga kepatuhan.

Ia menekankan bahwa tanpa kepastian hukum, sistem perpajakan akan rapuh dan sulit berkembang secara berkelanjutan.

“Kalau fondasi profesinya lemah, bagaimana kita bisa berharap sistemnya kuat?” katanya. (bl)

PERTAPSI: UU Konsultan Pajak Harus Dibangun dengan Semangat Kolaborasi, Bukan Konfrontasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak harus dibangun dengan pendekatan kolaboratif, bukan konfrontatif. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Darussalam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi mendalam terkait belum terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak hingga saat ini, meskipun peran pajak sangat vital bagi negara.

Ia mempertanyakan mengapa profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan telah memiliki undang-undang, sementara profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum setara.

“Kalau pajak disebut sebagai tulang punggung negara, kenapa profesi yang terkait langsung belum memiliki undang-undang?” ujarnya.

Menurut Darussalam, salah satu penyebab utama adalah pendekatan yang kurang tepat dalam upaya sebelumnya, termasuk kecenderungan melihat regulasi dari sudut kepentingan profesi semata.

Ia menilai, pendekatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak lain, termasuk otoritas pajak, karena tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif.

“Kalau kita mengusulkan undang-undang hanya untuk kepentingan profesi sendiri, pasti akan menimbulkan resistensi,” tegasnya.

Darussalam menekankan bahwa ke depan, pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak harus melibatkan pemerintah, akademisi, dan seluruh asosiasi secara bersama-sama.

Ia juga menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan pemerintah, melainkan sebagai mitra dalam sistem perpajakan.

“Semangatnya bukan konfrontasi, tetapi kolaborasi. Itu kunci agar regulasi ini bisa diterima semua pihak,” katanya.

Ia optimistis, dengan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif, peluang untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak akan semakin besar. (bl)

IKPI Sidoarjo Ajak Wajib Pajak Ikuti Bimtek SPT Tahunan Berbasis Coretax

IKPI, Sidoarjo: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengajak para wajib pajak dan konsultan pajak untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan berbasis Coretax yang akan diselenggarakan pada 11 April 2026.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai respons atas perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. Budi menilai, transformasi sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis data menuntut kesiapan seluruh pihak agar tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme baru menjadi kunci utama agar pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan Bimtek ini dirancang untuk memberikan pembekalan praktis bagi peserta.

“Perubahan ini bukan hanya soal sistem, tetapi juga cara kita memahami dan mengelola pelaporan pajak. Kami mengajak seluruh wajib pajak dan konsultan untuk ikut serta agar lebih siap menghadapi Coretax,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk membahas berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasi Coretax.

Bimtek tersebut akan digelar secara daring melalui Zoom pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Menariknya, kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak peserta dari berbagai kalangan.

Budi menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI Cabang Sidoarjo dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang perpajakan, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi sistem pajak.

Ia pun berharap partisipasi aktif dari para peserta dapat mendorong peningkatan kualitas pelaporan pajak secara nasional, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua pihak dapat beradaptasi dengan baik, sehingga pelaporan pajak ke depan menjadi lebih berkualitas,” pungkasnya. (bl)

en_US