Ratusan Keluarga Besar IKPI Hadiri Halal Bihalal Nasional 2026, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ratusan keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah di Tanah Air memadati gelaran Halal Bihalal Nasional 2026 yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Satu Hati dalam Silaturahmi, Satu Langkah dalam Kolaborasi” sebagai wujud mempererat kebersamaan antaranggota.

Acara diselenggarakan secara hybrid, dengan pusat kegiatan bertempat di Gedung Pusdiklat Pajak, Jakarta, serta diikuti secara daring melalui platform Zoom Meeting oleh anggota IKPI dari berbagai wilayah Indonesia. Format ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari seluruh keluarga besar IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Sejak sore hari, suasana Gedung Pusdiklat Pajak tampak ramai oleh kehadiran para pengurus pusat, pengurus cabang, serta keluarga anggota IKPI, khususnya dari wilayah Jabodetabek. Kehangatan dan semangat kebersamaan terasa kuat dalam setiap interaksi yang terjalin.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, turut hadir langsung bersama jajaran pengurus pusat. Kehadiran pimpinan organisasi ini menjadi simbol komitmen untuk terus menjaga soliditas serta memperkuat sinergi antaranggota di seluruh Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Muh Tunjung Nugroho, yang hadir langsung di lokasi acara. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penguatan hubungan antara otoritas pajak dan para profesional di bidang perpajakan.

Dalam momentum Halal Bihalal ini, IKPI tidak hanya menekankan pentingnya saling memaafkan pasca-Idulfitri, tetapi juga menjadikannya sebagai titik awal untuk memperkuat kolaborasi profesional di bidang perpajakan. Tema yang diangkat mencerminkan harapan agar seluruh anggota dapat bergerak bersama dalam satu visi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi ruang bertukar gagasan serta mempererat hubungan antaranggota lintas daerah. Interaksi yang terbangun diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Partisipasi aktif dari berbagai cabang IKPI menunjukkan kuatnya rasa kebersamaan dalam organisasi. Kehadiran keluarga anggota juga menambah nuansa kekeluargaan yang kental dalam kegiatan tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Dengan terselenggaranya Halal Bihalal Nasional 2026 ini, IKPI kembali menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga membangun hubungan sosial yang harmonis di antara para anggotanya.

Ke depan, IKPI diharapkan terus menjaga semangat kebersamaan ini sebagai modal utama dalam menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin dinamis. (bl)

Nasib UMKM yang “Digantung” Saat Regulasi Mandek dan Fokus Pemerintah Terpecah

Di tengah narasi besar bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung ekonomi nasional, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang tidak sederhana. Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum pemulihan dan penguatan sektor ini. Namun yang terjadi, pelaku UMKM justru seperti dibiarkan berjalan dalam kabut ketidakpastian tanpa arah kebijakan yang jelas, tanpa kepastian regulasi yang menenangkan.

Alih-alih mendapatkan kejelasan, mereka dihadapkan pada situasi “menggantung”: aturan belum rampung, kebijakan belum final, sementara tekanan ekonomi terus berjalan tanpa jeda.

Masuk ke kuartal kedua 2026, sejumlah regulasi penting yang menjadi fondasi keberlangsungan UMKM masih belum menemukan titik terang. Salah satu yang paling krusial adalah kepastian mengenai PPh Final UMKM. Wacana perpanjangan tarif 0,5% hingga 2029 memang terdengar menjanjikan, tetapi itu baru menyentuh wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, badan usaha seperti CV dan PT masih berada dalam ruang abu-abu tanpa kepastian hukum yang tegas.

Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Ia berdampak langsung pada keputusan bisnis. Tanpa kepastian tarif dan skema pajak, pelaku usaha kesulitan menyusun strategi jangka panjang, bahkan untuk sekadar menjaga arus kas tetap sehat.

Di sisi lain, kewajiban penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi tekanan tambahan yang tidak ringan. Tenggat waktu yang semakin dekat 18 Juni 2026 membuat pelaku usaha berpacu dengan waktu. Risiko yang dihadapi pun tidak main-main: pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga potensi penolakan izin usaha di sistem OSS.

Bagi usaha besar, ini mungkin sekadar proses administratif. Namun bagi UMKM, ini adalah persoalan eksistensial.

Belum selesai dengan itu, persoalan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga belum menemukan solusi yang efektif. Di atas kertas, target penyaluran Rp320 triliun untuk tahun 2026 terdengar ambisius. Tetapi di lapangan, pelaku usaha masih berhadapan dengan birokrasi berbelit, persyaratan yang tidak adaptif, dan realisasi yang jauh dari harapan.

Janji pembiayaan yang seharusnya menjadi napas segar, justru terasa seperti fatamorgana.

Di saat persoalan domestik ini menumpuk, perhatian pemerintah tampak tersedot oleh dinamika geopolitik global, khususnya eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran dan kekuatan Barat. Tidak dapat dipungkiri, situasi ini memang memiliki dampak strategis terhadap ekonomi nasional. Namun persoalannya bukan pada penting atau tidaknya isu tersebut, melainkan pada bagaimana prioritas dikelola.

Ketika fokus pemerintah terbelah, sektor yang paling rentanlah yang pertama merasakan dampaknya.

Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik tersebut telah mendorong pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Bagi UMKM, ini berarti satu hal yang sangat konkret: biaya operasional meningkat. Ongkos distribusi naik, harga bahan baku terdorong naik, dan margin keuntungan semakin tergerus.

Dalam kondisi seperti ini, UMKM tidak hanya dituntut untuk bertahan, tetapi juga dipaksa beradaptasi tanpa dukungan kebijakan yang memadai.

Lebih jauh lagi, tekanan inflasi bahan baku impor serta melemahnya daya saing ekspor turut mempersempit ruang gerak pelaku usaha. Produk lokal harus bersaing dengan harga yang tidak lagi kompetitif, sementara pasar global pun tidak sebersahabat sebelumnya.

Ironisnya, di tengah tekanan tersebut, perlindungan terhadap UMKM dari gempuran produk impor murah belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan.

Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa energi pemerintah lebih banyak tercurah pada upaya menjaga stabilitas makro dan diplomasi internasional, ketimbang menyelesaikan persoalan mikro yang justru menjadi fondasi ekonomi nasional.

Padahal, tanpa fondasi yang kuat, stabilitas makro hanya akan menjadi angka-angka yang rapuh.

Jeritan pelaku UMKM pun semakin nyaring terdengar. Mereka tidak sekadar membutuhkan bantuan, tetapi kepastian. Mereka tidak hanya menginginkan stimulus, tetapi regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diandalkan.

Salah satu pelaku usaha bahkan menyampaikan kegelisahan yang mewakili banyak suara: mereka lelah dengan janji bantuan yang seringkali berujung pada informasi simpang siur, bahkan hoaks, yang beredar luas di media sosial.

Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara seharusnya tidak terasa jauh.

Pemerintah tentu dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Menjaga stabilitas di tengah gejolak global adalah kebutuhan. Namun, mengabaikan penguatan sektor domestik terutama UMKM adalah risiko yang tidak kalah besar.

Keseimbangan menjadi kata kunci.

Tanpa langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian regulasi, menyederhanakan akses pembiayaan, dan memberikan kepastian hukum, kekhawatiran tentang stagnasi kelas UMKM bukan lagi sekadar wacana. Ia berpotensi menjadi kenyataan yang harus dihadapi.

Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya pelaku usaha kecil, tetapi struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sudah saatnya UMKM tidak lagi diposisikan sebagai slogan, melainkan sebagai prioritas yang nyata—dengan kebijakan yang hadir tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI dan Praktisi Perpajakan

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

Misbakhun Ungkap Sejarah Sunyi DJP, Singgung Integritas Mar’ie Muhammad hingga Fuad Bawazier

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkap sisi historis dan nilai pengabdian dalam perjalanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk kisah integritas mantan Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad dan Fuad Bawazier.

Hal itu disampaikannya dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Dalam paparannya, Misbakhun menilai sejarah reformasi perpajakan Indonesia merupakan proses panjang yang sangat fundamental, namun ironisnya belum terdokumentasi dengan baik.

Ia menyinggung tonggak penting reformasi tahun 1983, saat Indonesia beralih dari sistem official assessment ke self-assessment, yang mengubah total cara negara memungut pajak.

“Itu adalah revolusi besar dalam sistem perpajakan kita. Dari negara yang menetapkan pajak, menjadi wajib pajak yang menghitung sendiri kewajibannya,” ujar Misbakhun.

Namun, ia menyayangkan bahwa perjalanan besar tersebut tidak diikuti dengan dokumentasi yang memadai, padahal dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara hingga saat ini.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga mengangkat kisah integritas Mar’ie Muhammad yang dikenal sebagai sosok “Mr Clean” di lingkungan perpajakan Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa hingga akhir hayatnya, Mar’ie Muhammad bahkan tidak memiliki rumah pribadi, meskipun pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Rumah dinas yang beliau tempati bahkan harus dihibahkan negara, karena beliau tidak punya rumah sendiri,” ungkapnya.

Kisah tersebut, lanjut Misbakhun, juga diceritakan oleh Fuad Bawazier yang menjadi penerus Mar’ie Muhammad di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, integritas tersebut menjadi teladan penting bagi aparatur pajak di tengah tantangan besar profesi pemungut pajak.

Misbakhun menggambarkan profesi pegawai pajak sebagai pekerjaan yang “sunyi”, karena di satu sisi menjadi tulang punggung penerimaan negara, namun di sisi lain tidak pernah lepas dari sorotan negatif publik.

“Tidak ada orang yang rela dipungut pajaknya. Tapi dari situlah negara hidup dan pembangunan berjalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan penghindaran pajak semakin kompleks, bahkan melibatkan skema global yang canggih, sehingga membutuhkan sistem dan kapasitas yang jauh lebih kuat.

Karena itu, Misbakhun menilai transformasi perpajakan, termasuk melalui sistem Coretax, harus dipandang sebagai kelanjutan dari sejarah panjang reformasi DJP.

Ia pun mendorong agar perjalanan reformasi tersebut didokumentasikan secara serius sebagai bagian dari pembelajaran nasional.

“Ini bukan sekadar sejarah institusi, tetapi sejarah bagaimana negara ini dibangun dari pajak,” pungkasnya. (bl)

AI Bukan Ancaman, Justru Perisai Konsultan Pajak Naik Kelas

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, menegaskan bahwa kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bukan ancaman bagi profesi konsultan pajak, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar dan Halal Bihalal IKPI Kabupaten Bekasi yang digelar  di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Asep menuturkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya Agentic AI, harus dimanfaatkan sebagai alat bantu strategis dalam menghadapi sistem pengawasan pajak yang semakin canggih.

“Kehadiran Agentic AI bukanlah ancaman yang akan merebut pekerjaan kita. Sebaliknya, AI adalah perisai kita,” ujarnya.

Menurutnya, AI dapat mengambil alih pekerjaan teknis yang selama ini memakan waktu, sehingga konsultan pajak dapat fokus pada peran strategis yang lebih tinggi.

“Ketika AI mengerjakan pekerjaan teknis, kita mendapatkan kembali hal yang paling berharga: waktu,” kata Asep.

Ia menjelaskan bahwa waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan analisis mendalam terhadap kondisi klien, termasuk mengidentifikasi risiko sejak dini.

“Kita bisa melakukan pre-mortem analysis. Jauh sebelum SP2DK diterbitkan, kita sudah menganalisis bisnis klien, menemukan celah risikonya, dan menyusun strategi mitigasinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa meskipun AI unggul dalam pengolahan data, peran manusia tetap tidak tergantikan dalam aspek strategis.

“Mesin bisa menghitung angka dengan cepat, tetapi mesin tidak bisa bernegosiasi dan merumuskan taktik pertahanan. Hanya kitalah yang bisa melakukannya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kombinasi antara kecanggihan teknologi dan pengalaman konsultan pajak akan menjadi kekuatan utama dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Kombinasi antara kecerdasan buatan dan ketajaman pengalaman konsultan pajak adalah kekuatan yang tak tertandingi,” ujarnya.

Asep juga mengajak seluruh anggota IKPI Kabupaten Bekasi untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah awal menuju peningkatan kualitas profesi.

“Mari kita jadikan seminar hari ini sebagai titik tolak untuk naik kelas, menjadi konsultan pajak yang modern, cerdas, dan bermartabat,” pungkasnya. (bl)

Pemerintah Tegaskan Penerimaan Pajak Tak Bisa Andalkan Keberuntungan

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pengelolaan penerimaan negara di tengah ketidakpastian global tidak bisa bergantung pada faktor keberuntungan semata.

Hal tersebut disampaikannya dalam keynote speech pada acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Juda, dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah dan fluktuasi harga minyak dunia, membawa dampak langsung terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi nilai tukar, inflasi, hingga penerimaan negara.

“Kita tidak bisa mengandalkan luck. Jawaban atas tantangan ini harus datang dari strategi fiskal yang kuat,” ujar Juda.

Ia mengakui bahwa kenaikan harga komoditas seperti CPO dan batu bara dapat memberikan tambahan penerimaan melalui windfall revenue. Namun, ia menekankan bahwa sumber tersebut bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan fondasi jangka panjang.

“Windfall itu tidak stabil. Kita butuh basis penerimaan yang kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah akan fokus pada penguatan struktur penerimaan pajak agar tetap resilien menghadapi tekanan global. (bl)

Insentif Pajak Naik Tajam, Capai Rp 563,6 Triliun di 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus mengandalkan kebijakan insentif perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sekaligus untuk memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan secara terarah dan terukur,” kata Purbaya di ruang Komisi XI DPR, Senin (6/4).

Dalam paparannya, nilai insentif perpajakan menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total insentif tercatat sebesar Rp 293 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 328,5 triliun pada 2022 dan Rp 360 triliun pada 2023.

Memasuki 2024, nilainya mencapai Rp 400,1 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 530,3 triliun pada 2025 atau setara 2,23% terhadap PDB. Untuk 2026, pemerintah memperkirakan insentif kembali meningkat menjadi Rp 563,6 triliun atau sekitar 2,19% PDB.

Khusus tahun 2025, mayoritas insentif diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 343,3 triliun dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 130,3 triliun.

Secara sektoral, pemerintah mengarahkan insentif pajak ke sektor-sektor strategis yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian.

Sektor manufaktur menjadi penerima terbesar dengan nilai mencapai Rp 137,2 triliun, disusul pertanian Rp 60,5 triliun, perdagangan Rp 55,3 triliun, serta jasa lainnya Rp 53,5 triliun.

Selain itu, sektor jasa keuangan dan asuransi memperoleh Rp 52,1 triliun, transportasi dan pergudangan Rp 39,7 triliun, pendidikan Rp 25,3 triliun, konstruksi Rp 22,1 triliun, serta pemerintah dan jaminan sosial wajib Rp 21,6 triliun.

Dari sisi penerima manfaat, rumah tangga menjadi kelompok terbesar dengan nilai Rp 292,7 triliun atau sekitar 55,2%. Kemudian diikuti sektor investasi sebesar Rp84,3 triliun (15,9%), UMKM Rp 96,4 triliun (18,2%), dan dunia usaha Rp 56,9 triliun (10,7%).

Purbaya menegaskan, fokus kebijakan ini bertujuan memastikan insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan mampu mendorong produktivitas ekonomi secara luas.

“Insentif pajak diarahkan pada sektor-sektor strategis dalam perekonomian dan efek pengganda yang besar,” katanya.(ds)

Purbaya: 300 Posisi untuk Lulusan SMA Segera Dibuka di Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membuka sebanyak 300 posisi bagi lulusan SMA untuk ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rekrutmen ini ditujukan untuk memperkuat tenaga teknis yang bekerja langsung di lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebutuhan pegawai pada level operasional saat ini cukup mendesak, terutama untuk mendukung tugas-tugas teknis di berbagai wilayah. Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi lulusan SMA yang dinilai lebih siap untuk mengisi peran tersebut.

“Kalau di Keuangan (Kemenkeu) sendiri kita nggak lama seperti saya bilang dulu kan buka di Bea Cukai 300 lulusan SMA. Karena saya perlu orang juga yang level pekerjanya betul-betul di level teknis di lapangan. Mungkin bulan depan dibuka,” Kata Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menekankan bahwa posisi teknis tidak hanya membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga kesiapan fisik dan keterampilan operasional di lapangan. Hal ini menjadi alasan pemerintah memperluas rekrutmen hingga ke lulusan SMA.

Selain itu, Purbaya juga menyoroti proses rekrutmen sebelumnya yang dinilai memakan waktu cukup panjang. Ia berharap proses seleksi kali ini dapat berjalan lebih cepat sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa segera terpenuhi.

Sementara terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB). Meski demikian, dari sisi anggaran disebut tidak menjadi kendala.

“CPNS ada di MenpanRB. Anggaran harusnya ada,” kata dia. (ds)

Kemenkeu: UU Konsultan Pajak Diharapkan Perkuat Ekosistem Profesi dan Lindungi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, menyatakan bahwa rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem profesi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa.

Hal tersebut disampaikannya sebagai pembicara kunci dalam Diskusi Panel IKPI yang digelar di Kantor Pusat IKPI Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, di tengah perkembangan digitalisasi dan kompleksitas transaksi, profesi konsultan pajak dituntut untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan arah yang jelas.

“Regulasi yang baik bukan untuk membatasi ruang profesi, tetapi untuk memperkuat legitimasi dan menjaga kualitas layanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Konsultan Pajak nantinya diharapkan mampu melindungi wajib pajak sebagai pengguna jasa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi profesi.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mendukung agenda peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, ia kembali menegaskan bahwa kekuatan profesi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh integritas dan kemampuan menjaga kepercayaan publik.

“Kemampuan menjaga kehormatan profesi dan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan yang lebih luas menjadi kunci,” katanya.

Ia juga mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi panel hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Forum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi profesi menjadi faktor penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan adaptif.

“Harapannya, diskusi ini menghasilkan masukan yang solutif, terukur, dan dapat diimplementasikan untuk penguatan profesi ke depan,” pungkasnya. (bl)

DJP Minta Wajib Pajak Hindari Jasa Joki Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa “Joki Coretax” yang belakangan marak ditawarkan di media sosial.

Selain tidak resmi, penggunaan jasa tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana , mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya penawaran jasa pengurusan Coretax dengan tarif sangat murah.

Bahkan, terdapat tawaran aktivasi akun hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) nihil hanya dengan biaya puluhan ribu rupiah.

“Ada Joki Coretax yang katanya hanya bayar Rp 20 ribu saja semua urusannya bisa beres mulai dari aktivasi akun coretax, bayar tambah Rp 50 ribu bisa mengisi SPT nihil pula,” kata Inge dalam acara Tax Gathering 2026, Selasa (7/4).

Menurut Inge, meskipun jasa tersebut terlihat memberikan kemudahan karena prosesnya menjadi lebih praktis, namun di balik itu terdapat risiko besar. Wajib pajak secara tidak langsung menyerahkan data penting kepada pihak yang tidak memiliki otoritas resmi.

Ia menjelaskan, dalam penggunaan Coretax, wajib pajak harus memberikan sejumlah data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga informasi akun termasuk kata sandi. Data-data tersebut sangat rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

“Kita tidak pernah tahu apa yang bisa dilakukan seseorang yang memahami data-data pribadi kita terhadap akun perpajakan kita sendiri,” katanya.

Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat agar mengurus kewajiban perpajakan secara mandiri atau melalui layanan resmi yang disediakan DJP. Selain lebih aman, hal ini juga memastikan bahwa data wajib pajak tetap terlindungi.

DJP menegaskan bahwa pihaknya terikat oleh ketentuan kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga tidak dapat membagikan data wajib pajak kepada pihak luar.

“Kalau dari kami, kami kan terikat dengan pasal 34. Tidak bisa memberitahukan data bapak/ibu kepada pihak luar, sehingga itu terus kami jaga, data pribadi bapak/ibu juga dengan perusahan-perusahaannya,” imbuh Inge. (ds)

Dirjen Pajak Sebut Kolaborasi Data dan Joint Audit Jadi Kunci Dongkrak Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026), ia menyebut strategi kolaboratif menjadi pembeda utama dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami melakukan joint audit bersama Bea Cukai, DJA, hingga PPATK. Tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” kata Bimo.

Ia menjelaskan bahwa integrasi data dari puluhan kementerian dan lembaga kini mulai dimanfaatkan secara optimal untuk mengidentifikasi potensi pajak.

Menurutnya, langkah ini memungkinkan DJP mengubah data menjadi sumber penerimaan yang lebih konkret.

Selain itu, pendekatan multi-stakeholder juga diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penagihan piutang pajak.

Bimo menyebut, DJP bahkan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dan memanfaatkan mekanisme mutual legal assistance untuk mengejar aset wajib pajak di luar negeri.

“Kolaborasi ini membuat sistem kita semakin terang. Data yang dulu gelap, sekarang sudah terlihat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan data dan sinergi lintas lembaga akan menjadi fondasi utama dalam mencapai target ambisius penerimaan pajak 2026. (bl)

en_US