Tekanan Global Meningkat, Wamenkeu Minta Respons Fiskal Lebih Lincah

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung meminta jajaran Kementerian Keuangan untuk merespons dinamika global dengan kebijakan fiskal yang lebih lincah dan adaptif.

Menurut Juda, kondisi global saat ini diwarnai ketidakpastian yang semakin meningkat, terutama akibat ketegangan geopolitik yang melibatkan sejumlah negara besar.

Dampaknya terasa pada pasar keuangan global, termasuk kenaikan imbal hasil (yield) serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

“Jadi kita memang hidup di dalam era yang penuh ketidakpastian dan risiko. Nah dihadapkan pada tantangan tersebut tentu saja kita kan gak bisa diam. Memang kita harus manajemen risiko, ini memang perlu decision making under uncertainty,” ujar Juda dalam keerangannya, dikutip Sabtu (4/4).

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengedepankan pendekatan pengambilan keputusan di tengah ketidakpastian (decision making under uncertainty). Berbeda dengan risiko yang masih dapat diukur, ketidakpastian menuntut kesiapan berbagai skenario sebagai dasar kebijakan, termasuk dalam mengantisipasi pergerakan harga minyak dan dampaknya terhadap APBN.

Meski tekanan global meningkat, Juda menyebut kinerja pembiayaan negara sepanjang 2025 tetap terjaga dengan baik. Ia mengapresiasi DJPPR yang mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dengan biaya yang efisien, termasuk melalui penerbitan instrumen seperti dim sum bond di Hong Kong dan obligasi euro yang mencatatkan hasil kompetitif.

Di sisi fiskal, pemerintah juga masih menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas 3%. Namun, Juda mengingatkan bahwa ruang fiskal semakin terbatas sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya organisasi yang adaptif dan agile. Menurutnya, fleksibilitas dalam merespons perubahan harus tetap sejalan dengan prinsip dasar, terutama integritas.

“Fleksibilitas sangat penting selama tidak melanggar prinsip. Kita harus adaptif terhadap perubahan kebijakan dan lingkungan,” katanya.

Dalam hal koordinasi, Juda menegaskan pentingnya sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak terjadi sekat (silo) yang dapat menghambat efektivitas kebijakan.

Dengan kombinasi manajemen risiko yang kuat, respons kebijakan yang lincah, serta koordinasi yang solid, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan global yang terus berkembang. (ds)

DJP Tegaskan Tidak Semua Lebih Bayar Bisa Diproses, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status lebih bayar yang tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam PER-3/PJ/2026.

Dalam unggahan di media sosial instagram @ditjenpajakri, DJP menyebut bahwa tidak semua status “lebih bayar” dalam SPT otomatis dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu kondisi tersebut adalah ketika lebih bayar muncul akibat perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak. Selain itu, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah juga tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP merinci beberapa penyebab lain. Misalnya, kesalahan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau kesalahan dalam mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dapat dikreditkan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pengkreditan pajak final yang dicampur dengan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak yang berasal dari penghasilan pasangan (istri) dari satu pemberi kerja.

Sementara itu, bagi kalangan aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, terdapat ketentuan khusus. Status lebih bayar bisa muncul jika penghasilan yang diterima seluruhnya berasal dari APBN/APBD dan hasil perhitungan pajak terutang lebih kecil dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Meski demikian, DJP menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila status lebih bayar muncul karena sebab lain di luar kriteria yang disebutkan, maka SPT tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir, lebih bayar yang muncul karena sebab lain selain yang tercantum tetap dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tulis DJP.

Penjelasan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami secara lebih tepat status lebih bayar dalam SPT serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak tahunan. (ds)

Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025, BPK Soroti Hal Ini

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan LKPP 2025 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (31/3), sebagai langkah awal proses audit atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penyampaian LKPP merupakan amanat Presiden dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan, APBN 2025 tetap difungsikan sebagai shock absorber di tengah tekanan global, dengan defisit dijaga pada level 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi realisasi, pendapatan negara tercatat mencapai Rp 2.765,2 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp 3.434,7 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

Entry meeting menjadi tahapan awal komunikasi antara pemerintah dan BPK sebelum pemeriksaan dilakukan secara lebih rinci. Proses ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran audit, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Ketua BPK Isma Yatun mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah dalam menyerahkan LKPP 2025. Ia menilai hal tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan APBN.

Menurutnya, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Isma juga mengungkapkan bahwa BPK kini menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat dengan pemanfaatan big data analytics guna meningkatkan kualitas audit.

Namun, ia mengakui kompleksitas tata kelola keuangan pemerintah menjadi tantangan tersendiri, terutama dengan adanya 98 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang harus diperiksa.

Penyerahan LKPP 2025 ini menjadi laporan pertanggungjawaban menyeluruh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah bersama BPK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (ds)

DJP Perbarui Aturan Perpanjangan SPT Tahunan, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2025 membawa angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya memberikan kelonggaran sanksi, tetapi juga mempertegas aturan main bagi mereka yang membutuhkan waktu tambahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu resmi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang jatuh pada 31 Maret 2026. Namun bagi yang melewatinya, tidak perlu khawatir, setidaknya hingga 30 April 2026.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan denda Rp 100.000 yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pelaporan. Kebijakan serupa juga mencakup kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29), yakni wajib pajak masih bisa melunasinya sebelum akhir April tanpa dibayangi sanksi tambahan.

Singkatnya, April 2026 menjadi “bulan toleransi” bagi WP OP yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Berbeda dari sekadar toleransi sanksi, perpanjangan waktu pelaporan adalah mekanisme formal yang diatur dalam PER-3/PJ/2026.

Melalui peraturan ini, DJP membuka kemungkinan penambahan waktu pelaporan hingga dua bulan sejak tenggat normal, namun tidak semua wajib pajak bisa menggunakannya.

Melalui Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, fasilitas ini hanya tersedia untuk dua kondisi spesifik.

Pertama, bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan proses penyusunan laporan keuangannya belum selesai.

Mereka perlu melampirkan dokumen seperti perhitungan pajak sementara, laporan keuangan yang masih bersifat tentatif, bukti bayar jika ada kekurangan, serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa meski pelaporan belum final, kewajiban pajak tidak diabaikan.

Kedua, bagi karyawan yang hingga mendekati tenggat belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan. Kondisi ini kerap terjadi dan membuat penyusunan SPT menjadi terhambat bukan karena kelalaian wajib pajak, melainkan karena dokumen dari pemberi kerja belum tersedia.

Untuk mengajukan perpanjangan, karyawan perlu menyertakan perhitungan pajak sementara, bukti bayar bila ada kekurangan, serta surat pernyataan resmi dari pemberi kerja yang mengonfirmasi keterlambatan penyerahan bukti potong.

Adapun, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.O8 (ds)

Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada awal Maret 2026.

Jumlah tersebut diketahui melampaui batas pembebasan yang diizinkan, yakni maksimal satu liter per orang. Kasus yang sempat ramai di media sosial ini menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan barang kena cukai saat kembali ke Indonesia.

Ketentuan terkait pembawaan barang kena cukai (BKC) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang tertentu.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Barang kena cukai mencakup komoditas dengan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai maksimal satu liter bagi penumpang dewasa berusia di atas 21 tahun.
Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan hanya 350 mililiter.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” katanya.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Adapun untuk rokok elektrik, batasan juga telah ditetapkan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Bagi awak sarana pengangkut, jumlah yang diperbolehkan lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari batas yang ditentukan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri, guna menghindari kendala saat kembali ke tanah air. (ds)

IKPI: Membayar Pajak Bukan Sekadar Kewajiban Moral, Tapi Amanat Konstitusi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa kewajiban perpajakan di Indonesia memiliki dasar yang kuat secara konstitusional, sehingga tidak dapat dipandang sekadar sebagai tanggung jawab moral semata.

Hal tersebut disampaikan Jemmi di sela Training of Trainers (ToT) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Jemmi, kewajiban membayar pajak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A.

“Di dalam UUD 1945 Pasal 23A disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, kewajiban pajak ini memiliki landasan konstitusi yang sangat kuat,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Undang-undang KUP juga memperjelas bahwa kewajiban perpajakan melekat pada setiap warga negara. Jadi ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Jemmi menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak perlu terus diperkuat, terutama di tengah dinamika perubahan sistem perpajakan yang semakin modern dan berbasis digital.

Menurutnya, kesadaran pajak tidak cukup hanya dibangun dari sisi moral atau kesukarelaan, tetapi juga harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional sebagai warga negara.

“Membayar pajak bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Ini adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa peran edukasi menjadi sangat penting untuk menjembatani pemahaman masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan sistem seperti Coretax yang memerlukan adaptasi dari wajib pajak.

Dalam hal ini, IKPI melalui fungsi kehumasan terus aktif mendorong penyebaran informasi perpajakan yang benar dan mudah dipahami, baik melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, maupun kanal komunikasi digital.

“Edukasi menjadi kunci. Kami di IKPI berupaya agar masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga memahami mengapa pajak itu penting dan bagaimana cara memenuhinya dengan benar,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Jemmi mengajak seluruh masyarakat untuk melihat kewajiban perpajakan sebagai bagian dari peran aktif dalam membangun negara, sekaligus sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi.

“Kalau kita ingin negara ini maju, maka kontribusi melalui pajak harus kita jalankan dengan penuh kesadaran. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi kewajiban konstitusi,” pungkasnya. (bl)

Kolaborasi Pusdiklat Pajak dan IKPI Perluas Edukasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Tunjung Nugroho menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan PPh berbasis Coretax di Pusdiklat Pajak di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Tunjung, kerja sama dengan IKPI menjadi langkah strategis karena konsultan pajak memiliki peran langsung dalam mendampingi wajib pajak di lapangan. Dengan demikian, edukasi yang diberikan tidak hanya berhenti di ruang pelatihan, tetapi dapat diteruskan secara luas ke masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting. Pusdiklat menyiapkan pelatihan dan trainer, sementara IKPI menjadi mitra yang menyebarkan pengetahuan tersebut langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pusdiklat Pajak membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi, guna memastikan edukasi perpajakan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Edukasi tidak bisa dilakukan sendiri. Harus bersama-sama, dan IKPI menjadi salah satu mitra strategis dalam hal ini,” katanya.

Dalam pelaksanaan ToT, Tunjung menilai sinergi tersebut telah menghasilkan model pelatihan yang efektif, di mana peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menjadi trainer di daerah masing-masing.

Ia berharap hasil dari pelatihan ini dapat menjadi gerakan edukasi yang lebih luas dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung pemahaman terhadap sistem Coretax yang masih baru bagi banyak wajib pajak.

“Nantinya, dengan adanya trainer dari IKPI di berbagai daerah, edukasi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat secara masif,” jelasnya.

Selain itu, Tunjung menekankan bahwa Pusdiklat Pajak berupaya menyediakan fasilitas pelatihan yang mudah diakses, bahkan sebisa mungkin tanpa biaya, sehingga kolaborasi dengan IKPI dapat berjalan optimal tanpa hambatan.

“Tujuan kita sama, yaitu meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” tegasnya. (bl)

en_US