IKPI Gelar Diskusi Panel Kolaboratif, Satukan Lima Asosiasi Bahas UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka diskusi panel kolaboratif yang mempertemukan lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi profesi dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Mengusung tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan”, acara dibuka oleh Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya momentum kebersamaan antar asosiasi yang untuk pertama kalinya hadir dalam satu forum.

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa. Bersatunya lima ketua umum asosiasi menjadi sejarah penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” ujar Nuryadin di hadapan peserta.

Para peserta yang hadir langsung maupun secara daring memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan berbagai organisasi profesi konsultan pajak.

Nuryadin menyampaikan bahwa diskusi panel ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, Perkopi, P3KPI, dan Pertapsi. Ia menilai, kebersamaan ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni menghadirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting sebagai pilar perlindungan bagi wajib pajak sekaligus untuk memperkuat kepatuhan dalam rangka mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, kita optimistis akan lahir terobosan-terobosan baru setelah forum ini,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nuryadin juga menyampaikan apresiasi kepada para ketua umum asosiasi yang hadir, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkopi Gilbert Rally, Ketua Umum P3KPI Susi Suryani, serta Ketua Umum Pertapsi Darussalam.

Selain itu, ia juga menyapa anggota kehormatan IKPI Hadi Purnomo dan Catu Rini Widosari serta peserta yang mengikuti kegiatan secara daring, termasuk praktisi di bidang perpajakan yang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya acara ini.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran, yakni sebanyak 67 peserta secara luring dan 529 peserta secara daring. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Nuryadin berharap diskusi panel ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan gagasan konstruktif yang dapat ditindaklanjuti. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Semoga forum ini menjadi awal yang baik dan membawa manfaat besar bagi profesi konsultan pajak serta sistem perpajakan Indonesia,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Surabaya: Kupas AD/ART untuk Perkuat Profesionalisme Anggota

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menyelenggarakan kegiatan Pengembangan ProfesionalBerkelanjutan (PPL) dengan tema “Membedah AD/ART IKPI: Kiat Strategis Anggota dalam Mengoptimalkan Hak dan Menunaikan Kewajiban Profesi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh anggota IKPI sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi profesional.

PPL ini menjadi forum penting bagi anggota untuk memahami secara lebih mendalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) IKPI sebagai landasan dalam menjalankan peran profesi secara etis, profesional, dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap AD/ART dinilai krusial, tidak hanya dalam konteks organisasi, tetapi juga dalam praktik sehari-hari sebagai konsultan pajak.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, Wan Juli dan Ali Yus Isman, yang membahas berbagai aspek strategis terkait implementasi AD/ART dalam kehidupan profesi. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban anggota, etika profesi, serta bagaimana anggota dapat mengoptimalkan perannya dalam organisasi dan dalam memberikan layanan kepada klien.

Dalam paparannya, Ali Yus Isman selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya turut menekankan pentingnya peran aktif anggota dalam organisasi.

“Saya mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif, tidak hanya dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota, tetapi juga dalam memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam AD/ART. Dengan keterlibatan yang aktif, kita dapat bersama-sama membangun organisasi yang lebih kuat, solid, dan profesional,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait dinamika yang dihadapi dalam praktik profesional. Pendekatan yang aplikatif dari para narasumber membantu peserta memahami bagaimana AD/ART dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai situasi.

Kegiatan ini dimoderatori Ferry Vincentius Budi K., yang memandu jalannya diskusi. Peserta yang mengikuti kegiatan ini juga memperoleh pengakuan dalambentuk 4 SKPPL NTS, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang relevan dan berdampak bagi anggota. Penguatan pemahaman terhadap AD/ART diharapkan mampu membangun organisasi yang semakin solid, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada struktur, tetapi juga pada kesadaran setiap anggotanya dalam menjalankan peran secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik, anggota IKPI diharapkan dapat berkontribusi secara optimal, baik dalam organisasi maupun dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI DKJ dan Kanwil DJP Jakarta Utara Perkuat Sinergi, Siapkan Kolaborasi Edukasi Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan otoritas pajak dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengda DKJ, Tan Alim memperkenalkan jajaran kepengurusan IKPI yang hadir, mulai dari tingkat pengurus daerah, pengurus pusat, hingga pengurus cabang. Pengenalan ini menjadi bagian penting untuk mempererat komunikasi dan koordinasi lintas organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Sebaliknya, pihak Kanwil DJP Jakarta Utara yang dipimpin Kepala Kanwil, Untung Supardi juga memperkenalkan jajaran internalnya kepada rombongan IKPI. Hal ini diharapkan dapat mempermudah sinergi dalam pelaksanaan program bersama ke depan, khususnya yang menyasar wajib pajak di wilayah Jakarta Utara.

Untung menyampaikan rencana kerja sama yang akan dijalankan pada tahun 2026 antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan IKPI Cabang Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Utara mendapatkan pelayanan dan edukasi perpajakan yang lebih optimal dari Kanwil DJP Jakarta Utara bersama IKPI Cabang Jakarta Utara,” ujar Untung.

Kerja sama tersebut rencananya akan mencakup berbagai kegiatan edukatif, mulai dari sosialisasi perpajakan, pendampingan wajib pajak, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Sementara itu, Tan Alim menyambut positif rencana kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi antara IKPI dan DJP merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.

“Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen kami untuk turut serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Tan Alim.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan. Dari Pengda DKJ hadir Tan Alim, Ferry Halimi, Onny Ritonga, dan Hery Juwana. Dari Pengurus Pusat hadir Arinda Hutabarat, Jordan Panggabean, dan Novia Artini. Sementara dari pengurus cabang hadir Franky Foreson, Rian Sumarta, Lisayanti Lie, dan Erik Eneddy dari Jakarta Utara, serta Suryani dan Tri Muryani dari Jakarta Pusat.

IKPI dan DJP Jakarta Utara berharap dapat membangun kolaborasi berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan perpajakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Solid, 90 Persen Anggota Hadiri Seminar dan Halal Bihalal

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menunjukkan soliditas organisasi melalui tingginya partisipasi anggota dalam kegiatan Seminar dan Halal Bihalal yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang merupakan sekitar 90 persen dari total anggota IKPI Kabupaten Bekasi. Tingginya tingkat kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat anggota dalam menjaga kebersamaan sekaligus meningkatkan kapasitas profesional.

Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran hampir seluruh anggota menjadi indikator positif bagi soliditas organisasi di tingkat cabang.

“Kehadiran 90 persen anggota ini menunjukkan bahwa IKPI Kabupaten Bekasi memiliki semangat kebersamaan yang kuat dan komitmen untuk terus berkembang,” ujar Asep.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pasca Hari Raya, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat sinergi antaranggota dalam menghadapi dinamika profesi konsultan pajak yang terus berkembang.

Ia menambahkan, forum seperti ini menjadi ruang strategis bagi anggota untuk saling bertukar pandangan, pengalaman, serta memperluas wawasan dalam menjalankan praktik profesional sehari-hari.

“Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga sarana mempererat hubungan sekaligus memperkuat kolaborasi antaranggota,” katanya.

Selain itu, kegiatan seminar yang menjadi bagian dari rangkaian acara juga memberikan nilai tambah bagi peserta, khususnya dalam memahami perkembangan terbaru di bidang perpajakan dan teknologi yang memengaruhi profesi.

Asep menegaskan bahwa ke depan, IKPI Kabupaten Bekasi akan terus mendorong kegiatan serupa guna menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas anggotanya.

“Kita ingin IKPI Kabupaten Bekasi tidak hanya solid secara organisasi, tetapi juga unggul secara kompetensi,” ujarnya.

Ia pun berharap semangat kebersamaan yang tercermin dalam kegiatan ini dapat terus terjaga dan menjadi fondasi dalam membangun organisasi yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.

“Kebersamaan seperti inilah yang menjadi kekuatan utama kita untuk terus maju,” pungkasnya. (bl)

Vaudy Starworld Buka Seminar AI IKPI Kabupaten Bekasi, Dorong Konsultan Pajak Melek Teknologi

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, membuka Seminar dan Halal Bihalal IKPI Cabang Kabupaten Bekasi yang mengangkat tema “AI Agent for Tax Professional” di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), menjadi isu penting yang harus dipahami oleh para konsultan pajak di Indonesia.

Menurutnya, tema yang diangkat dalam seminar tersebut sangat relevan dengan kebutuhan profesi saat ini yang semakin terdampak oleh digitalisasi dan otomasi sistem perpajakan.

“Kita bicara soal AI agent for tax professional. Ini penting, karena konsultan pajak ke depan tidak bisa lepas dari teknologi,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa AI harus dipandang sebagai alat bantu atau tools yang dapat meningkatkan kinerja konsultan pajak, bukan sebagai ancaman yang akan menggantikan peran manusia.

“AI ini adalah tools, alat yang akan membantu kinerja konsultan pajak itu sendiri,” katanya.

Vaudy juga mengapresiasi inisiatif IKPI Kabupaten Bekasi yang mengangkat tema strategis tersebut dalam kegiatan seminar, karena dinilai mampu memberikan wawasan baru bagi anggota.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan di berbagai cabang IKPI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi anggota secara berkelanjutan.

“Ini langkah yang baik untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi perubahan,” ujarnya.

Turut mendampingi Vaudy dalam kegiatan tersebut, salah satu pengurus pusat IKPI, M. Fadil, yang juga hadir dalam rangkaian acara.

Dengan dibukanya seminar ini, Vaudy berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran AI dalam profesi konsultan pajak di masa depan. (bl)

Purbaya: BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga penghujung 2026.

Kebijakan penahanan harga ini tetap dipertahankan meski harga minyak mentah dunia tengah bergejolak, dipicu oleh konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja. Misbakhun sebelumnya menanyakan kesiapan pemerintah menjaga stabilitas harga BBM apabila harga minyak berada di rentang US$ 80 hingga US$ 100 per barel.

Ia meminta kepastian bahwa dalam berbagai skenario tersebut, pemerintah tetap mampu menahan harga BBM hingga akhir tahun.

“Ingin memastikan lagi bahwa exercise di harga U$ 80, US$ 90 dan US$ 100 pun, negara sudah siap ya? Siap sampai akhir tahun?” kata Misbakhun dalam rapat kerja di DPR, Senin (6/4).
Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah telah menghitung berbagai skenario, termasuk jika rata-rata harga minyak mentah mencapai US$ 100 per barel hingga akhir 2026.

Ia menegaskan, berdasarkan perhitungan tersebut, harga BBM bersubsidi tetap akan dipertahankan tanpa kenaikan sampai akhir tahun.

“Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi dengan asumsi harga minyak US$ 100 per barel sampai akhir tahun sudah dihitung,” katanya.
Menurut Purbaya, masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredam dampak fluktuasi harga energi global.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 masih memiliki ruang bantalan fiskal melalui Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini berada di kisaran Rp 420 triliun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi tekanan jika harga minyak terus meningkat. (ds)

Purbaya: Defisit APBN Kuartal I-2026 Tembus Rp 240,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal I-2026 menunjukkan defisit senilai Rp 240,1 triliun, atau setara 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini menjadi cerminan dari strategi fiskal pemerintah yang memang merencanakan defisit sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di awal tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kondisi ini bukan sinyal alarm. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4), ia meminta publik tidak panik menyikapi angka defisit tersebut.

“Jadi ketika ada defisit, masyarakat, bapak-bapak dan ibu-ibu jangan kaget. Memang anggaran kita didesain defisit. Kalau saya belanjakan bisa lebih merata sepanjang tahun kan harusnya di triwulan pertama sekarang lebih besar dibanding triwulan pertama tahun lalu defisitnya. Itu suatu yang normal,” kata Purbaya.

Ketimpangan antara pendapatan dan belanja menjadi akar dari defisit ini. Di sisi penerimaan, negara berhasil mengumpulkan Rp 574,9 triliun hingga akhir Maret 2026 atau naik 10,5% secara tahunan (year-on-year/yoy), namun baru menyentuh 18,2% dari target tahunan sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Di sisi lain, belanja negara justru berlari jauh lebih kencang. Realisasi belanja mencapai Rp 815 triliun atau 21,2% dari pagu APBN, dengan pertumbuhan tajam sebesar 31,4% yoy.

Kondisi fiskal ini turut tercermin dari keseimbangan primer yang mencatatkan defisit Rp 95,8 triliun. Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan dan belanja di luar pembayaran bunga utang, yang menjadi indikator penting yang menggambarkan kemampuan pemerintah membiayai operasional tanpa mengandalkan utang baru.

Untuk menutup selisih tersebut, pembiayaan anggaran telah terealisasi sebesar Rp 257,4 triliun, atau 37,3% dari total target pembiayaan sepanjang tahun. (ds)

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Kuartal I-2026 Tumbuh 20,7%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Maret 2026, atau sepanjang kuartal I-2026, tercatat sebesar Rp 394,8 triliun.

Ia menjelaskan, angka tersebut setara dengan 16,7% dari target dalam APBN 2026, sekaligus mencerminkan pertumbuhan yang cukup kuat yakni 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Menurut Purbaya, capaian fiskal yang masih terjaga ini menandakan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah mulai memberikan hasil terhadap aktivitas ekonomi nasional.

“Jadi strategi kita mulai berhasil, harusnya dampak ekonomi juga lebih bagus,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Di luar pajak, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 67,9 triliun, meski mengalami penurunan 12,6%. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 112,1 triliun atau turun sekitar 3% secara tahunan.

Dari sisi belanja, pemerintah mempercepat realisasi pengeluaran. Hingga akhir Maret 2026, total belanja negara mencapai Rp 815,0 triliun, tumbuh 31,4% yoy, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan. Angka ini setara 21,2% dari total pagu APBN tahun ini.

Belanja pemerintah pusat menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp 610,3 triliun atau melonjak 47,7%. Secara rinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp 281,2 triliun atau naik 43,4%, sementara belanja non-K/L tumbuh lebih tinggi sebesar 51,5% menjadi Rp 329,1 triliun.

Adapun transfer ke daerah relatif stabil di level Rp 204,8 triliun, meskipun tercatat sedikit menurun 1,1%.

Perbedaan pertumbuhan antara pendapatan dan belanja tersebut membuat defisit APBN melebar menjadi Rp 240,1 triliun atau sekitar 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit keseimbangan primer juga tercatat sebesar Rp 95,8 triliun.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, realisasi pembiayaan anggaran telah mencapai Rp 257,4 triliun, setara 37,3% dari target yang ditetapkan dalam APBN. (ds)

Tekanan Global Meningkat, Wamenkeu Minta Respons Fiskal Lebih Lincah

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung meminta jajaran Kementerian Keuangan untuk merespons dinamika global dengan kebijakan fiskal yang lebih lincah dan adaptif.

Menurut Juda, kondisi global saat ini diwarnai ketidakpastian yang semakin meningkat, terutama akibat ketegangan geopolitik yang melibatkan sejumlah negara besar.

Dampaknya terasa pada pasar keuangan global, termasuk kenaikan imbal hasil (yield) serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

“Jadi kita memang hidup di dalam era yang penuh ketidakpastian dan risiko. Nah dihadapkan pada tantangan tersebut tentu saja kita kan gak bisa diam. Memang kita harus manajemen risiko, ini memang perlu decision making under uncertainty,” ujar Juda dalam keerangannya, dikutip Sabtu (4/4).

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengedepankan pendekatan pengambilan keputusan di tengah ketidakpastian (decision making under uncertainty). Berbeda dengan risiko yang masih dapat diukur, ketidakpastian menuntut kesiapan berbagai skenario sebagai dasar kebijakan, termasuk dalam mengantisipasi pergerakan harga minyak dan dampaknya terhadap APBN.

Meski tekanan global meningkat, Juda menyebut kinerja pembiayaan negara sepanjang 2025 tetap terjaga dengan baik. Ia mengapresiasi DJPPR yang mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dengan biaya yang efisien, termasuk melalui penerbitan instrumen seperti dim sum bond di Hong Kong dan obligasi euro yang mencatatkan hasil kompetitif.

Di sisi fiskal, pemerintah juga masih menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas 3%. Namun, Juda mengingatkan bahwa ruang fiskal semakin terbatas sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya organisasi yang adaptif dan agile. Menurutnya, fleksibilitas dalam merespons perubahan harus tetap sejalan dengan prinsip dasar, terutama integritas.

“Fleksibilitas sangat penting selama tidak melanggar prinsip. Kita harus adaptif terhadap perubahan kebijakan dan lingkungan,” katanya.

Dalam hal koordinasi, Juda menegaskan pentingnya sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak terjadi sekat (silo) yang dapat menghambat efektivitas kebijakan.

Dengan kombinasi manajemen risiko yang kuat, respons kebijakan yang lincah, serta koordinasi yang solid, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan global yang terus berkembang. (ds)

DJP Tegaskan Tidak Semua Lebih Bayar Bisa Diproses, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status lebih bayar yang tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam PER-3/PJ/2026.

Dalam unggahan di media sosial instagram @ditjenpajakri, DJP menyebut bahwa tidak semua status “lebih bayar” dalam SPT otomatis dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu kondisi tersebut adalah ketika lebih bayar muncul akibat perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak. Selain itu, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah juga tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP merinci beberapa penyebab lain. Misalnya, kesalahan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau kesalahan dalam mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dapat dikreditkan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pengkreditan pajak final yang dicampur dengan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak yang berasal dari penghasilan pasangan (istri) dari satu pemberi kerja.

Sementara itu, bagi kalangan aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, terdapat ketentuan khusus. Status lebih bayar bisa muncul jika penghasilan yang diterima seluruhnya berasal dari APBN/APBD dan hasil perhitungan pajak terutang lebih kecil dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Meski demikian, DJP menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila status lebih bayar muncul karena sebab lain di luar kriteria yang disebutkan, maka SPT tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir, lebih bayar yang muncul karena sebab lain selain yang tercantum tetap dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tulis DJP.

Penjelasan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami secara lebih tepat status lebih bayar dalam SPT serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak tahunan. (ds)

en_US